Oleh: Zulkpli R. Angkop
(Mahasiswa Pasca Sarjana IESP Unsyiah & Ketua HMI Cab. Banda Aceh periode 2006-2007 )
Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu kabupaten baru di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Barat melalui Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Benar Meriah, Nagan Raya dan Aceh Tamiang. Pada awal pemekaran, Kabupaten Nagan Raya memilki lima kecamatan yaitu Kecamatan Darul Makmur, Beutong, Seunagan, Kuala dan Seunagan Timur, namun pada awal tahun 2008 terjadi pemekaran kecamatan yaitu Kecamtan Tadu Raya, Kuala Pesisir dan Suka Makmue.
Dalam struktur Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya, permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi tugas Dinas Sosial dan Keluarga Sejahtera. Oleh karena itu, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagai bagian dari PMKS menjadi tugas Dinas Sosial dan Keluarga Sejahtera. Adapun persebaran KAT di Kabupaten Nagan Raya meliputi Kecamatan Darul Makmur, Kuala dan Beutong.
Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari penduduk Indonesia merupakan “lapisan paling bawah” dalam perkembangan masyarakat Indonesia, karena Komunitas Adat terpencil menghadapi berbagai ketertinggalan dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia. Hal tersebut akibat keberadaan mereka yang secara geografis sangat sulit dijangkau dan secara sosial budaya terasing sehingga kurang terjadi interaksi sosial antara mereka dengan kelompok masyarakat luar yang lebih maju.
Pemberdayaan Komunitas Adat terpencil tidak dapat disamakan dengan pemberdayaan masyarakat pada umumnya karena permasalahan sosial yang dihadapi sifatnya sangat kompleks meliputi berbagai segi kehidupan dan penghidupan. Pemberdayaan KAT merupakan satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan amanah UUD 1945 untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Gambaran Umum KAT di Nagan Raya
Pesebaran KAT di Kabupaten Nagan Raya meliputi Kecamatan Kuala yaitu di Alue Jok (37 KK), Kecamatan Darul Makmur yaitu di Pucok Lamie (112 KK) dan Alue Waki /Gunong Kong (276 KK) dan Kecamatan Beutong yaitu di Blang Aman Tadu (79 KK). Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya berasal dari suku asli Aceh dan Gayo yang menempati habitat perhutanan di pedalaman tiga kecamatan tersebut ( Dinsos Prov. NAD dan Dinsos dan KS Nagan Raya : 2002)
Ketergantungan pada sumber daya alam menjadi ciri khas kehidupan Komunitas Adat Terpencil di Nagan Raya, walupun demikian kehidupan KAT tidak lagi berpindah-pindah. Mereka sudah menetap pada lokasi tertentu yang sudah berlangsung lama. Interaksi dengan masyarakat luar jarang terjadi yang mengakibatkan mereka bukan hanya terisolir dari segi geografis namun juga terisolir secara kultural.
Dalam hal memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat Komunitas Adat Terpencil sudah mempunyai lahan persawahan. Namun pola dalam penggarapannya masih sangat tradisional dan tergantung pada alam dimana hasil produksinya hanya untuk menutupi kebutuhan keluarga (pertanian subsisten) sehingga kekurangan bahan pangan sering kali terjadi.
Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu elemen masyarakat yang terkena dampak langsung konflik berkepanjangan di Aceh, secara riil berdasarkan laporan masyarakat dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial, menyatakan bahwa keseluruhan rumah yang telah dibangun oleh kantor Wilayah Departemen Sosial Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1987-1989 dibakar oleh OTK. Sehingga sampai saat ini belum semua warga belum mendapatkan tempat tinggal baru sebagai pengganti. Disamping itu, kondisi wilayah yang sangat terpencil menyebabkan munculnya berbagai permasalahan sosial lainnya, seperti kemiskinan, ketelantaran, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tidak tersedianya fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai adalah realita yang tidak ternafikan. Lanjut Baca »