Oleh: Zulkpli R. Angkop
(Mahasiswa Pasca Sarjana IESP Unsyiah & Ketua HMI Cab. Banda Aceh periode 2006-2007 )
Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu kabupaten baru di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Barat melalui Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Benar Meriah, Nagan Raya dan Aceh Tamiang. Pada awal pemekaran, Kabupaten Nagan Raya memilki lima kecamatan yaitu Kecamatan Darul Makmur, Beutong, Seunagan, Kuala dan Seunagan Timur, namun pada awal tahun 2008 terjadi pemekaran kecamatan yaitu Kecamtan Tadu Raya, Kuala Pesisir dan Suka Makmue.
Dalam struktur Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya, permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi tugas Dinas Sosial dan Keluarga Sejahtera. Oleh karena itu, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagai bagian dari PMKS menjadi tugas Dinas Sosial dan Keluarga Sejahtera. Adapun persebaran KAT di Kabupaten Nagan Raya meliputi Kecamatan Darul Makmur, Kuala dan Beutong.
Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari penduduk Indonesia merupakan “lapisan paling bawah” dalam perkembangan masyarakat Indonesia, karena Komunitas Adat terpencil menghadapi berbagai ketertinggalan dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia. Hal tersebut akibat keberadaan mereka yang secara geografis sangat sulit dijangkau dan secara sosial budaya terasing sehingga kurang terjadi interaksi sosial antara mereka dengan kelompok masyarakat luar yang lebih maju.
Pemberdayaan Komunitas Adat terpencil tidak dapat disamakan dengan pemberdayaan masyarakat pada umumnya karena permasalahan sosial yang dihadapi sifatnya sangat kompleks meliputi berbagai segi kehidupan dan penghidupan. Pemberdayaan KAT merupakan satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan amanah UUD 1945 untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Gambaran Umum KAT di Nagan Raya
Pesebaran KAT di Kabupaten Nagan Raya meliputi Kecamatan Kuala yaitu di Alue Jok (37 KK), Kecamatan Darul Makmur yaitu di Pucok Lamie (112 KK) dan Alue Waki /Gunong Kong (276 KK) dan Kecamatan Beutong yaitu di Blang Aman Tadu (79 KK). Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya berasal dari suku asli Aceh dan Gayo yang menempati habitat perhutanan di pedalaman tiga kecamatan tersebut ( Dinsos Prov. NAD dan Dinsos dan KS Nagan Raya : 2002)
Ketergantungan pada sumber daya alam menjadi ciri khas kehidupan Komunitas Adat Terpencil di Nagan Raya, walupun demikian kehidupan KAT tidak lagi berpindah-pindah. Mereka sudah menetap pada lokasi tertentu yang sudah berlangsung lama. Interaksi dengan masyarakat luar jarang terjadi yang mengakibatkan mereka bukan hanya terisolir dari segi geografis namun juga terisolir secara kultural.
Dalam hal memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat Komunitas Adat Terpencil sudah mempunyai lahan persawahan. Namun pola dalam penggarapannya masih sangat tradisional dan tergantung pada alam dimana hasil produksinya hanya untuk menutupi kebutuhan keluarga (pertanian subsisten) sehingga kekurangan bahan pangan sering kali terjadi.
Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu elemen masyarakat yang terkena dampak langsung konflik berkepanjangan di Aceh, secara riil berdasarkan laporan masyarakat dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial, menyatakan bahwa keseluruhan rumah yang telah dibangun oleh kantor Wilayah Departemen Sosial Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1987-1989 dibakar oleh OTK. Sehingga sampai saat ini belum semua warga belum mendapatkan tempat tinggal baru sebagai pengganti. Disamping itu, kondisi wilayah yang sangat terpencil menyebabkan munculnya berbagai permasalahan sosial lainnya, seperti kemiskinan, ketelantaran, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tidak tersedianya fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai adalah realita yang tidak ternafikan.
Secara umum permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Indonesia adalah kurangnya aksesibilitas terhadap fasilitas publik yang memungkinkan mereka untuk melakukan transformasi kearah yang lebih baik. Kurangnya aksesibilitas terhadap dunia luar ini yang menyebabkan masyarakat KAT terpuruk dalam berbagai segi kehidupan seperti kemiskinan, kurangnya kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Kondisi di atas juga sama dirasakan oleh masyarakat Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya. Permasalahan rumah layak huni menjadi kebutuhan penting untuk segera dipenuhi, selain itu masalah lapangan kerja yang memungkinkan mereka untuk dapat menghidupi keluarga sesuai dengan standar kebutuhan minimum. Masalah pendidikan juga tidak kalah penting, karena pendidikan merupakan hal terpenting dalam pemberdayaan. Berkaiatan dengan sumber daya manusia KAT di Nagan Raya ada beberpa permasalahan pokok sebagai berikut :
1. Pendidikan dan Pengetahuan
Pada umumnya KAT di kabupaten Nagan Raya masih relatif buta huruf, dimana rata-rata pendidikan mereka hanya tamat Sekolah Dasar (SD) dan bahkan ada yang belum dan tidak sekolah. Hal tersebut membawa konsekuensi keterbatasan mereka kemampuan membaca dan menulis yang pada akhirnya membuat mereka tidak mampu mengenali perkembangan informasi yang datang dari luar komunitas mereka.
2. Pengalaman
Pada umumnya sistem pengetahuan dan pengalaman warga KAT di Nagan Raya terbatas pada lingkungan mereka sendiri sehingga yang diperoleh berdasarkan pengalaman-pengalaman atau diperoleh secara turun-temurun sehingga berpengaruh pada pola pemenuhan kebutuhan dan pemecahan maslah yang dihadapi.
3. Teknologi
Pada umumnya warga KAT di Nagan Raya masih menggunakan teknologi sederhana berupa peralatan yang dbuat sendiri dan apada umumnya hanya digunakan untuk mengatasi persoalan dalam bidang pertanian
4. Kesehatan
Pada umunya KAT di Nagan Raya masih mengenal cara-cara tradisional dan belum mengenal pengobatan medis sesuai dengan standar kesehatan, tidak jarang mereka masih percaya pada roh-roh gaib yang menyebabkan suatu penyakit.
5. Orientasi Masa Lalu
Pada umumnya KAT di Nagan Raya masih berorientasi pada kebanggaan masa lalu yang disosialisasikan secara turun-temurun dan kurang berwawasan kedepan untuk mengejar ketertinggalannya dibandingkan dengan masyarakat lainnya.
Mereka Perlu Kepedulian KITA…
Konsep Pemberdayaan (Empowerement) pada dasarnya adalah upaya menjadikan suasana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi semakin efektif secara strukrural, baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat, negara regional, internasional, maupun dalam bidang ekonomi, politik dan lainnya (Depsos : 2002).
Hulme dan Turner (1990) berpendapat bahwa pemberdayaan mendorong terjadinya suatu proses perubahan sosial yang memungkinkan orang-orang pinggiran yang tidak berdaya untuk memberikan pengaruh yang lebih besar di arena politik secara local maupun nasional. Oleh karena itu, pemberdayaan sifatnya individual sekaligus kolektif (Depsos : 2002).
Selain itu, pemberdayaan juga dapat dipahami sebagai suatu proses yang menyangkut dengan hubungan-hubungan kekuasaan (kekuatan) yang berubah antara individu, kelompok dan lembaga-lembaga sosial. Disamping itu, pemberdayaan juga merupakan proses perubahan pribadi karena masing-masing individu mengambil tindakan atas nama diri mereka sendiri dan kemudian mempertegas kembali pemahamannya terhadap dunia tempat ia tinggal. (Depsos :2002).
Oleh karena ketidakberdayaan baik secara individu maupun masyarakat merupakan suatu permasalahan sosial, maka perlu adanya upaya-upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Hal ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan jika didukung oleh petugas yang professional dibidangnya ( berfungsi sebagai pendamping) dan dalam pelaksanaannya, hal mendasar adalah adanya rasa cinta. Salah satu unsure cinta dan yang berkaitan dengan nilai adalah memperdulikan (caring) dan memperdulikan orang lain dalam arti luas adalah menolongnya untuk tumbuh dan mengaktualisasikan dirinya sendiri.
Sebagai sebuah profesi bagi pendampingdalam proses pemberdayaan, ada prinsip-prinsip praktek etik yang dipandang sebagai kewajiban-kewajiban, standar-standar, tugas-tugas dan tanggung jawab untuk diterapkan pada semua relasi dan situasi pemberdayaan kepada masyarakat. Prinsip-prinsip ini akan mempermudah pendamping dalam melibatkan diri dan berfungsi didalam segala situasi. Adapun beberapa kode etik bagi para pendamping adalah sebagai berikut (Depsos : 2002)
- Mengutamakan tanggungjawabmelayani kesejahteraan individu atau kelompok, yang meliputi kegiatan perbaikan kondisis-kondisi sosial.
- Mendahulukan/mengutamakan kepentingan profesinya daripada kepentingan pribadinya
- Tidak membeda-bedakan perbedaan keturunan, warna kulit, agama, jenis kelamin, serta berusaha mencegah dan menghapus diskriminasi dalam dalam memberikan pelayanan, dalam tugas-tugas serta praktek kerja.
- Pendamping melaksanakan tanggungjawab demi mutu dan keluasan pelayanan yang diberikanya.
Dalam melaksanakan pemberdayaan harus melibatkan segenap potensi yang ada dalam masyarakat, aspek tersebut antara lain :
1. Pemerintah
a. Birokrasi harus memahami rakyat dan harus peka terhadap permasalahan rakyat
b. Birokrasi harus membangun partisipasi rakyat yang memilki pengertian memberikan kepercayaan sebanyak-banyaknya kepada rakyat untuk memperbaiki dirinya sendiri
c. Birokrasi harus menyiapkan masyarakat dengan membekali pengetahuan dan cara bekerja sebagai pendidikan sosial untuk membentuk masyarakat mandiri
d. Birokrasi harus membuka dialog dengan masyarakat, adanya keterbukaan dan konsultasi sebagai cara meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat
e. Birokrasi harus menciptakan instrument peraturan dan pengaturan mekanisme pasar yang memihak pada golongan lemah
2. Organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti LSM dan sebagainya
3. Organisasi yang tumbuh dari dan di dalam masyarakat seperti PKK dan Karang Taruna
4. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil adalah suatu kegiatan terencana yang dilakukan oleh suatu lembaga dalam hal pemberian kewenangan dan kepercayaan kepada warga KAT dalam menentukan sendiri nasib dan berbagai bentuk program kegiatan pemabangunan yang ada dilokasi mereka berada serta kebutuhannya melalui upaya perlindungan, penguatan, pengembangan, konsultasi, dan advokasi guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya.
Komunitas Adat Terpencil
Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari masyarakat Indonesia merupakan lapiasan paling bawah dalam struktur masyarakat. Secara geografis bertempat tinggal di daerah terisolir dan sulit dijangkau. Pranata sosial yang dan berkembang dalam komunitas adat terpencil pada umumnya bertumpu pada hubungan kekerabatan dimana kegiatan mereka sehari-hari masih didasarkan pada hubungan darah dan ikatan tali perkawinan (Depsos : 2003). Lebih lanjut, Departemen Sosial Republik Indonesia memberikan batasan definisi bahwa Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik.
Depsos Ri juga memberikan tiga kategori KAT ditinjau dari pola kehidupannya, diantaranya :
- Kategori I (Kelana)
Merupakan Komunitas Adat Terpencil yang masih hidup dalam kondisi sangat sederhana, belum mengenal teknologi dengan menggunakan alat kerja yang terbatas dilingkungan mereka dan diperoleh secara turun temurun. Mereka hidup masih terpencar dan berpindah dalam jumlah relative kecil, hamper tidak mempunyai kontak dengan dunia luar.
- Kategori II (Menetap Sementara)
Merupakan Komunitas Adat terpencil yang menetap sementara dengan kondisi yang sangat sederhana, kadang-kadang berpindah dalam jumlah kecil pada orbitasi tertentu, sudah ada kontak dengan dunia luar mereka. Perpindahan dari suatu lokasi ke lokasi lain dengan alas an karena kesuburan lahan dan atau daya dukung alamnya tidak memungkinkan lagi.
- Kategori III (Menetap)
Merupakan Komunitas Adat Terpencil yang mulai menetap pada suatu tempat tertentu dan untuk kehidupan keseharian sudah ada hubungan kontak dengan dunia luar komunitas mereka, berkelompok dalam jumlah besar, sudah mengenal teknologi sederhana yang diperoleh dari dunia luar mereka (Depsos :2003)
Sedangkan ditinjau dari aspek lokasi tempat tinggalnya, KAT dapat dikelompokkan dalam 4 habitat yaitu :
- Komunitas Adat yang tingal di daerah dataran tinggi atau daerah pegunungan
- Komunitas Adat yang tinggal daerah dataran rendah, daerah rawa dan daerah aliran sungai
- Komunitas Adat yang tinggal di daerah pedalaman atau daerah perbatasan
- Komunitas Adat yang tinggal didaerah perahu atau daerah pinggir pantai
Pada Komunitas Adat Terpencil dapat ditemukan cirri-ciri sebagai berikut :
- Berbentuk komunitas kecil tertutup dan homogen
Komunitas Adat Terpencil pada umumnya hidup dalam komunitas kecil dengan tingkat komunikasi yang terbatas dengan pihak luar. Komunitas Adat Terpencil umumnya hidup dalam suatu kesatuan suku yang sama atau homogen dan relatif tertutup.
2. Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
Pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Adat terpencil biasanya masih didasarkan pada hubungan kekerabatan dimana kegiatan mereka sehari-hari masih didasarkan atas hubungan darah dan atau ikatan tali perkawinan
- Pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau
Secara geografis, umumnya Komunitas Adat Terpencil masih tinggal di pedalaman, hutan, pegunungan, perbukitan, laut, rawa, daerah ailran sungai, daerah pantai, yang pada umumnya sulit dijangkau.
- Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsisten
Kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh komunitas Adat Terpencil dilakukan hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang bersifat sesaat.
- Peralatan dan teknologi sederhana
Dalam upaya memenfaatkan dan mengolah sumber daya alam untuk memenuhi kehidupan sehari-hari baik dibidang pertanian/bercocok tanam, berburu maupun kegiatan lainnya pada umumnya masih menggunakan peralatan teknoligi sederhana secara turun-temurun
Bagi pekerja sosial yang bergerak dalam bidang pemberdayan komunitas Adat Terpencil, ada beberapa landasan operasional yang digunakan antara lain :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 111 tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Komunitas Adat Terpencil.
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 06/PEGHUK/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
- Keputusan Ditjen Pemberdayaan Sosial Nomor : 020.A/PS/KPTS/VI/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Komunitas Adat terpencil.
- Pedoman Teknis Usaha Perlindungan Komunitas Adat Terpencil, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktorat Pemberdayaan Komunitas
Sedangkan kegiatan pokok yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberdayaan Komunitas Adat terpencil antara lain :
- Persiapan Pemberdayaan
a. Pemetaan Sosial
b. Penjajakan awal
c. Studi Kelayakan
d. Penyususnan rencana dan program
e. Penyiapan kondisi masyarakat
- Pelaksanaan Pemberdayaan
a. Pemberdayaan Sumber daya manusia (SDM)
b. Pemberdayaan lingkungan sosial
c. Kerjasama pengembangan sosial
d. Perlindungan
- Monitoring dan Evaluasi
Pada tahap pelaksanaan program, ada empat hal yang perlu dilaksanan. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Depsos RI yaitu :
1. Pemberdayaan sumber daya Manusia, program ini diharapkan mampu memotivasi masyarakat KAT untuk mengembangkan diri secara pribadi dan mengetahui permasalahan sosial yang dihadapi di lingkunannya. Program ini dapat dilakukan berupa penyuluhan sosial oleh tegana profesional dan bimbingan ketrampilan dasar serta bimbingan ketrampilan lanjutan (pemantapan). Selain itu dalam upaya pemberdayaan Sumber daya manusia, bimbingan kerohanian, pendidikan, kehidupan berorganisasi dan wawasan kebangsaan perlu juga dilaksanakan dalam rangka pemberantasan buta huruf dan menanamkan arti pentingnya kehidupan beragama. Dalam bidang ekonomi, bimbingan pemantapan pertanian terpadu karya nyata perlu dilaksanakan dalam upaya menanamkan pengetahuan bertani yang lebih maju.
2. Pemberdayaan lingkungan sosial. Dalam pemberdayaan lingkungan sosial KAT, sekurang-kurangnya ada empat hal yang penting untuk dilaksanakan seperti penataan pemukiman dan pembangunan rumah layak huni bagi KAT, pembangunan sarana transportasi dan jaringan telkomunikasi dan usaha pertanian. Pengembangan lingkungan sosial merupakan system pemberdayaan lingkungan sosial kearah sistem pemukiman sosial, khususnya penataan lingkungan pemukiman sosial dilaksanakan dengan dua tipe
-
- Tipe pemukiman di tempat baru dapat dilakukan apabila tempat asal merupakan daerah rawan bencana atau daerah hutan lindung.
- Tipe pemukiman di tempat asal dilakukan apabila tempat asal mereka tersedia lahan yang cukup luas, tidak merupakan daerah rawan bencana, kondisi lingkungan relatif baik serta telah mempunyai usaha pertanian yang menetap. Dengan demikian kegiatan pemberdayaan diberikan kegiatan motivasi sosial, pembangunan sosial, pemantapan ketrampilan, pemberian bantuan stimulus seperti bahan bantuan rumah, peralatan rumah tangga, pertanian tanaman pangan, perkebunan dan lailain.
3. Pemberdayaan kerjasama Komunitas Adat Terpencil, program ini dilaksanakan untuk membangun jaringan lintas sektoral dalam usaha pemberdayaan KAT, karena diakui bahwa usaha pemberdayaan KAT secara maksimal akan dapat tercapai jika melibatkan berbagai komponen masyarakat
4. Yang terakhir adalah perlindungan Komunitas Adat Terpencil, sesuai dengan pasal-pasal dalam undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka criteria-kriteria yang termasuk dalam perlindungan KAT adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesetaraan dan turut serta dalam pemerintahan. Perlindungsn KAT memberikan gambaran bahwa secara umum adanya ancaman terhadap KAT. Ancaman itu secara umum terhadap hak-hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia. Maka perhatian pada pola perlindungannya, dipusatkan pada cara masuk atau perkenalan masyarakat KAT dengan komunitas lain yang akan menimbulkan perubahan kehidupan sosial, ekonomi, politik dan sosial budaya dari masyarakat setempat. Perkenalan dengan kelompok lain itu biasanya terjadi karena pertemuan sosial yang tidak disengaja maupun disengaja.
Tanggungjawab pemerintah dalam pemberdayaan KAT pada berbagai tingkat pemerintahan adalah :
- Pada tingkat pusat, Departemen Sosial RI sebagai penanggung jawab fungsional, merumuskan kebijakan teknis, sumber dan bimbingan teknis pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil
- Pada tingkat Provinsi, Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab merumuskan kebijakan operasional melakukan monitoring dan evaluasi
- Pada tingkat Kabupaten / Kota, Pemerintah Daerah bertanggung jawab sebagai pelaksana program pemberdayaan sosial KAT baik dari dana pembantuan maupun APBK Kabupaten / Kota.
Hakikat dari pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil yaitu Community Base Development atau pengembangan masyarakat dari bawah (button up) dalam pelaksanaan tugasnya bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat harus saling melengkapi karena pemerintah juga mengalami sumber-sumber daya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Adapn tujuan akhir yang ingin dicapai adalah yaitu untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat dengan aspirasi dan harapan-harapan individu dan kolektif dalam konsep tradisi budaya dan kebiasaan-kebiasaan mereka yang sedang berlaku. Hal tersebut seiring dengan pembangunan sosial yang pada intinya memberantas kemiskinan absolut, mewujudkan keadilan distributif dan peningkatan partisipasi masyarakat secara nyata. Pembangunan haruslah menempatkan manusia pada pusat perhatian dan proses pembangunan harus menguntungkan semua pihak. Karena itu, komitmen dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan cara-cara yang adil dan tanpa mengecualikan masyarakat miskin termasuk Komunitas Adat Terpencil, meningkatkan keterpaduan sosial dengan politik yang didasari hak asasi, non diskriminasi dan memberikan perlindungan kepada mereka merupakan hakikat dari paradigma pembangunan sosial. Oleh karena itu nuansa dalam program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mencakup :
- Pencipataan lingkungan sosial di segala tingkatan
- Pengentasan kemiskinan di dunia sebagai sebuah keharusan moral, dan ekonomi yang manusiawi
- memungkinkan semua orang meraih sumber kehidupan yang terjamin dan berkelanjutan
- Mengembangkan integrasi sosial dan mendorong peran serta semua rakyat membangun masyarakat yang stabil, aman dan berkeadilan
- Mencapai pemerataan yang penuh dan persamaan antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan sosial dan pembangunan
- Mendorong pembangunan ekonomi, sosial dan pembangunan sumber daya manusia
Bantulah Mereka Dengan Program Pemberdyaan KAT di Nagan Raya
Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari penduduk Indonesia yang menempati lapisan terbawah perlu diberdayakan mengikuti pola khusus yang berbeda dengan pola umum pemberdayaan masyarakat lainnya. Masyarakat Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya sebagai salah satu elemen masyarakat tersebar dibeberapa lokasi pedalaman yang sulit dijangkau diantaranya di Alue Jok Kecamatan Kuala, di Gunong Kong dan Ujong Lamie Kecamatan Darul Makmur dan di Blang Aman Tadu Kecamatan Beutong.
Sesuai dengan petunjuk Departemen Sosial RI, adalah 4 hal yang menjadi program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, namun selama ini belum semua program dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat Kabupaten Nagan Raya merupakan Kabupaten baru yang mekar pada tahun 2002, namun selama ini pemberdayaan Komuniats Adat Tepencil di Kabupaen Nagan Raya dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi NAD dengan sumber dana APBN dan APBD tingkat I. keempat program dimaksud adalah :
1. Program Pemberdayaan Sumber daya manusia (SDM)
2. Program Pemberdayaan lingkungan sosial
3. Program Pemberdayaan jaringan KAT
4. Program Perlindungan sosial
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya telah dimulai sejak tahun 1987 yang dipusatkan di Gunong Kong. Kelompok Raja Ubiet yang berdomisili di daerah tersebut mendapat bantuan perumahan dari Kanwil Departemen Sosial Propinsi daerah Istimewa Aceh, namun pada masa konflik mendera Aceh, perumahan tersebut telah rusak dan di bakar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (Dinsos Prov. NAD : 2006)
Rencana Implementasi Program Pemberdayaan KAT 2007 di Kabupaten Nagan Raya
Program pemberdayaan KAT di Nagan Raya selama ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NAD melalui Dinas Sosial, BRR NAD-Nias, Dinas Praswil, Dinas Pendidikan dan Depag, Biro Perempuan dan BKKBN, Dinas Kehutanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Dinas pertanian dan lainnya melalui dana APBN dan APBD tingkat I yang dipusatkan di Gunong Kong Kecamatan darul Makmur. Adapun program tersebut adalah :
a. Pemabangunan 276 unit warga dan tebas tebang lahan perumahan, penataan jalan lingkungan, parit pembuangan, MCK, dan pembangunan rumah ibadah (Dinas Perkim Prov. NAD)
b. Pemberian jadub warga selama 6 bulan, tebas tebang lahan usaha, pakaian dan peralatan kerja warga, Modal Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Motivasi Sosial, pendampingan dan sarana sosial lainnya (Dinas Sosial Prov. NAD)
c. Pembangunan jalan yang menghubungkan desa sekitar ke desa Alue Wakie (Dinas Praswil Prov. NAD)
d. Pembangunan Irigasi teknis (Dinas Sumber Daya Air Prov. NAD)
e. Pemabngunan sarana dan prasarana pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kanwil Depag Prov. NAD)
f. Pembangunan Pustu dan penempatan tenaga medis (Dinas Kesehatan Prov. NAD)
g. Pembangunan rumah ibadah dan sarana ibadah serta pembinaan kehidupan keagamaan dan syariat islam (Dinas Syariat Islam Prov. NAD)
h. Cetak sawah, pemberian bibit pertanian dan pembinaan pertanian intensif (Dinas Pertanian Prov. NAD)
i. Pembinaan perempuan dan kesehatan reproduksi (Biro Perempuan dan BKKBN Prov. NAD)
j. Penataan hutan dan hak warga terhadap hutan (Dinas Kehutanan Prov.NAD)
k. Rehabilitasi dan Rekonstruksi sosial budaya, ekonomi dan infrastruktur lainnya ( BRR NAD-Nias)
l. Penguatan lembaga dan pembinaan struktur pemerintahan desa, adat budaya dan sarana desa lainnya termasuk PKK, pemberdayaan sumber potensi desa, pengembangan teknologi tepat guna dan penguatan masyarakat (Badab Pemberdayaan Masyarakat Prov. NAD)
Pemberdayaan KAT di Nagan Raya hanya dipusatkan di Gunong Kong, sejak tahun 1987 pembangunan rumah warga KAT juga hanya terdapat di Gunong Kong, sedangkan KAT yang terdapat di Alue Jok, Pucok Lamie dan Blang Aman Tadu belum mendapat pemberdayaan yang memadai. Selama konflik melanda Aceh, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Nagan Raya sempat terhenti, kondis ini semakin memperparah kehidupan KAT di Nagan Raya. Pada masa damai saat ini, diharapkan pemerintah lebih serius dalam upaya pemberdayaan KAT yang ada di Nagan Raya karena hal itu merupakan amanah UUD 45.
Masalah perumahan KAT di Nagan Raya merupakan permasalahan utama yang perlu mendapat prioritas. Karena umumnya KAT di Nagan Raya masih hidup di gubuk-gubuk yang jauh dari standar rumah layak huni. Selain itu pembangunan sarana transportasi yang membuka akses terhadap komunitas luar sekaligus sebagai upaya peningkatan pengetahuan bagi KAT di Nagan Raya.
iNtinya Apa…?
Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat yang dimekarkan melalui Undang-Undang Nomor 4 tahun 2002. Adapun Komunitas yang berdomisili di kabupaten ini diantaranya di Gunong Kong dan Pucok Lamie Kecamatan Darul makmur, Alue Jok Kecamatan Kuala dan di Blang Aman Tadu Kecamatan Beutong.
Permasalahan KAT di Nagan Raya secara umum sama denga permasalah KAT yang ada diseluruh Indonesia, keterisolasiran mereka menyebabkan mereka tertinggal dalam berbagai segi kehidupan dan penghidupan. Masalah perumahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan akses informasi yang terbatas semakin membuat mereka terkurung dalam ketidakpastian.
Pemberdayaan KAT di Nagan Raya sudah dimulai sejak tahun 1987 oleh Kanwi Depsos Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada saat itu Kanwil Depsos membangun perumahan bagi warga KAT di Gunong Kong. Pada tahun 2007, pemberdayaan KAT kembali dimulai setelah konflik berakhir. Namun program pemberdayaan belum merata kepada semua warga KAT yang ada di Nagan Raya.
Jika dilihat dari permasalahan yang dihadapi, program prioritas KAT di Nagan Raya adalah pembangunan perumahan bagi warga serta pembangunan prasarana pendidikan, kesehatan dan sarana publik lainnya. Selain itu pemberian bantuan modal dan bimbingan teknis pertanian juga perlu dilaksanakan.
Perlu Didikirkan Oleh KITA…
Masa damai adalah suatu momentum paling baik dalam upaya pemberdayaan KAT di Nagan Raya, selama konflik terjadi, imbas terburuk dari konflik dialami oleh masyarakat KAT, tak jarang mereka harus mengungsi yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian pasca kembali ke kampung halaman. Oleh karenanya penulis ingin merangkum beberapa saran kepada pemangku kepentingan dan pemerintah sebagai berikut
1. Adanya pemerataan dalam program pemberdayaan KAT di kabupaten Nagan Raya.
2. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menjadi penggerak utama dalam upaya pemberdayaan KAT di Nagan Raya
3. Bagi lembaga-lembaga sosial masyarakat perlu malakukan advokasi pada jajaran pemerintah untuk kelanjutan program-program KAT di Nagan Raya
Wassalam… Semoga ini menjadi Renungan KITA Bersama…





Mantap Bos….
Kapan kita ke Gunung Kong?
kapan aja boleh……….
atur trus jadwalnya……..
kita siap kok mendampingan kawan2 yang mau kesana…….
kita tunggu konfirmasinya ya……..
trims……….
Saya sudah bicara dengan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA Aceh). Tapi, baru sama staf-stafnya. Mereka semua tertarik ingin melakukan pemberian pendidikan kepada masyarakat Gunong Kong. Manajer programnya malah suruh saya bikin semcam tulisan sejarah singkat Gunong Kong. Alangkah baiknya, kalau rekan membantu memberikan data. Siapa tahu, kita berhasil membuka cakrawala masyarakat Gunong Kong. Gimana?
Saleuem hangat,
Herman RN
sastrawan muda Aceh