
Syari’at Islam merupakan syariah yang dibawa oleh rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, dimana syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tepat sampai hari akhir nanti. Dilihat dari proses hukum, syari’at sebagai sumber yang memuat ketetapan-ketetapan Allah SWT dan ketentuan rasul-Nya, baik berupa larangan maupun perintah-Nya yang meliputi seluruh aspek kehidupan yang harus dijalankan oleh setiap muslim.
Seperti yang kita lihat pada saat sekarang ini, syari’at Islam tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hal ini diakibatkan masyarakat sudah terbiasa dengan adat dan budaya luar, yaitu budaya-budaya yang tidak mencerminkan budaya Islami yang sesungguhnya. Buktinya saja banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan syari’at Islam, hal ini diakibatkan karena masih lemahnya perangkat hukum yang telah ada. Jika kita tinjau lebih jauh lagi terhadap pelaksanaan syari’at Islam masih terjadinya tumpang tindih atau dualisme hukum antara hukum positif dengan hukum syari’at Islam. Agama Islam merupakan agama yang telah diridhai oleh Allah SWT yang merupakan agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat untuk sekalian umat), dan ini harus benar-benar bisa dibuktikan oleh setiap muslim, sehingga kredibilitas seorang muslim tetap terjaga dibawah naugan panji Islam sesuai dengan aturan Allah yang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Pelaksanaan syari’at Islam harus menjadi ruh dalam kehidupan setiap individu yang telah mengikrarkan dirinya sebagai seorang muslim. Supaya terlaksananya syari’at Islam secara kaffah, Pemerintah beserta seluruh komponen masyarakat lainnya, harus saling bekerjasama untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat yang belum melaksanakan hukum Allah tersebut. Kemudian juga Pemerintah harus tegas dan tidak pilih kasih dalam penerapan hukum bilamana terjadinya pelanggaran/penyimpangan oleh siapapun. Sosialisasi kepada masyarakat harus benar-benar dilakukan secara berkesinambungan, sehingga pemahaman akan syari’at Islam tidak setengah-setengah didapatkan oleh masyarakat.
Para Ulama sangat berperan penting terhadap keberhasilan pelaksanaan syari’at Islam secara kaffah, karena dalam menghadapi setiap permasalahan pelaksanaan syari’at Islam ini, para ulama menyelesaikan masalah dengan menggunakan kajian Ushul Fiqh yaitu kita harus mengikuti aturan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW beserta norma-norma hukum yang harus ada proses tindakan yang lebih lanjut guna memperkuat perundang-undangan yang dibentuk secara bersama-sama oleh Pemerintah. Sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat dalam Q.S. Al-Jatsiyah (45) : 18 yang Artinya: “Kemudian kami jadikan kamu berada diatas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikut hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
Karena syari’at merupakan peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, yang dianalisis dari wahyu berdasarkan tingkah laku manusia, tetapi dapat berupaya mengikuti perkembangan zaman, maka syari’at harus diperkuat dengan hukum perdata (Islam), hukum publik (Islam), hukum pidana (Islam) sesuai dengan pelanggar yang dilakukan dalam syari’at Islam.
Mari kita semua kembali kepada khittah sebagai khaliffah yang bertanggung jawab, dimana kita harus mampu memilah dan memilih yang terbaik untuk kehidupan ini, karena dunia ini adalah panggung perjuangan. Setiap muslim harus menyadari, kebebasan yang dimiklikinya akan tetap dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Kesadaran inilah yang diharapkan dapat menjadikan manusia untuk selalu memanfaatkan kebebasan tersebut guna meningkatkan kualitas amaliahnya, baik amal-amal yang bersifat pribadi maupun yang bersifat sosial. Perlu kita ketahui bahwa kita ini adalah pemegang amanah yang diberikan oleh Allah SWT, dimana apa yang ada di dunia ini hanyalah milik Sang Pencipta yaitu Allah aza wajalla.
Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi : “berbuatlah untuk duniamu, seakan-akan kamu akan hidup selamanya. Dan berbuatlah untuk akhiratmu, seakan-akan kamu akan meninggal esok hari”.
Formulasi syari’at Islam atau ketauhidan kepada Allah SWT yang di ungkap dalam kalimat la ilaha illa Allah mengindikasikan bahwa problem ketuhanan manusia adalah politiesme bukan atiesme. Umat Islam hari ini selalu mengaku muslim dan mengklaim diri sebagai pejuang-pejuang Islam. Untuk terlaksananya ajaran Islam, sekarang perlu melihat sendiri bagaimana wujud Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Salam Bahagia.;)




