Masa Kecil Yang Sekuler ;
Abu Inayah menuliskan dalam bukunya yang berjudul : “Wanita Di Dalam Islam”, bahwa pada masa kecil, Mernissi bersikap ambivalen terhadap al-Qur’an dan tidak menyukai mata pelajaran al-Qur’an di kelasnya. Ia lebih suka sistem pangajaran al-Qur’an versi Neneknya, yaitu Lalla Yasminia, yang merupakan seorang buta huruf akibat penderitaan insomnia. Namun menurut pengakuan Mernissi, Neneknya itu tidak merasa terganggu dengan berbagai khayalan yang umumnya dialami setiap penderita insomnia. Neneknya itu memanfaatkan insomnianya dengan mengerjakan shalat fajar (shalat subuh). Tapi Mernissi tidak pernah mengatakan bahwa ia juga ikut shalat fajar. Bahkan Mernissi menceritakan, “tidak lama setelah shalat Fajar, Nenek membangunkan kami dengan aroma mahrasy – kue semacam serabi terbuat dari dari gandum – yang mengundang selera. Kami langsung menuju meja makan sambil mendengarkan cerita Neneknya yang tentang perjalanan ziarahnya…”. Mernissi kecil menyukai gaya pangajaran keagamaan Neneknya, yakni melalui puisi, musik dan semacamnya. Namun, terhadap al-Qur’an, ia antipati. Ketika beranjak remaja, ia mengisahkan dirinya, “Setelah beranjak dewasa, kurasakan meredupnya musik al-Qur’an…”. Di sekolah menengah, sejarah agama ditandai dengan pengenalan terhadap as-Sunnah. Beberapa hadist Bukhari yang dikisahkan para guru kami, membuat hati saya terluka. Rasulullah SAW mengatakan bahwa anjing, keledai dan wanita akan membatalkan shalat seseorang bila ia melintas di depan mereka, menyela dirinya di antara orang yang shalat dan kiblat…”. (kutipan dalam sebuah artikel; Fathima Mernissi dan Pedagang Sayur).
Hati Mernissi terluka oleh hadist tersebut. Ini suatu catatan tersendiri, biasanya, remaja yang baru mengenal hadits lalu mendengar hal yang menyinggungnya, tidak sampai terluka. Mernissi mengatakan : “Perasaan saya memang sangat terguncang mendengar hadist semacam itu. Saya hampir tidak pernah mengulangnya dengan harapan kebisuan akan membuat hadist ini terhapus dari ingatan saya. Saya yang mengakui bahwa diri saya pintar, penuh gairah dan antusias, sebagai gadis berumur enam belas berkata kepada diri saya sendiri, ”: Bagaimana mungkin Rasulullah dapat mengatakan hal yang sangat melukai diri saya”.? Disaat beranjak dewasa Mernissi mengungkapkan;
“Sebagai seorang wanita Arab yang secara khusus terpesona oleh cara dimana orang-orang di dunia modern mengelola dan mengintegrasikan masa lampau mereka, saya senantiasa memperoleh kejutan saat mengunjungi Amerika dan Eropa, yang menjual diri mereka sebagai masyarakat supra-moderen, karena saya menemukan betapa Yahudi dan Krstennya iklim budaya mereka sesungguhnya”.
Ide-ide & Pola Pemikiran Fatima Mernissi.
Secara normatif Islam memandang sama dan sederajat antara laki-laki dan perempuan. Banyak ayat al-Qur’an yang telah menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama semartabat sebagai manusia, terutama secara spiritual. Begitu pula, banyak hadits yang menunjukkan kesamaan harkat laki-laki dan perempuan.
Dalam Ensiklopedia Sirah yang disusun oleh Afzalur Rahman tertulis, persamaan laki-laki dan perempuan terdapat dalam semua aspek kehidupan, tetapi dalam persamaan tersebut terdapat perbedaan berdasarkan peranan mereka yang khusus dalam kehidupan disebabkan oleh perbedaan fisiologis, biologi dan psikologi antara keduanya (Afzalur Rahman, 1993 : 68). Dari perbedaan tersebut yang kemudian berimbas pada perbedaan peran dan tanggungjawab dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat. Fathima Mernissi dikenal sebagai teolog dan sosiolog asal Maroko. Ia dilahirkan di lingkungan harem, namun kemudian berhasil meraih gelar doktor di universitas Brandies. Mernissi menyoroti status perempuan Arab yang belum setara dengan laki-laki. Kehidupan harem yang serba komunal, poligamistis yang kental oleh stratifikasi sosial, hijab dan hudud merupakan batas-batas yang mengungkung perempuan menjadi bodoh dan lemah. Impiannya melampaui batas-batas ini terbuka saat imperialis Perancis mulai menjarah wilayah Maroko. Kesal dengan kecaman terhadap munculnya perempuan di pentas politik semisal Benazir di Pakistan, Mernissi pun melakukan penelusuran sejarah. Hasilnya, puluhan nama-nama perempuan dari Mesir, Persia, India, Indonesia dan Arab yang disebutkan sebagai ratu-ratu Islam yang terlupakan. Tak kurang gencarnya ia pun menghujat hadits-hadits yang menurutnya berbau misoginis antara lain : “Dan sekali-kali tidak akan berbahagia suatu kaum yang menjadikan perempuan sebagai pemimpin mereka” (HR. Imam Ahmad, Bukhari, Nasa’I). Umat Islam menderita amnesia sejarah, demikian kesimpulan Mernissi.
Fatima Mernissi adalah seorang aktivis Feminisme Maroko yang di Indonesia terkenal dengan dua buah tulisannya “Ratu-ratu Islam yang Terlupakan serta Wanita di dalam Islam yang kontroversial. Melalui buku-buku karangannya, Mernissi menggugat penafsiran ayat-ayat al-Qur’an mengenai hijab, hak waris dan sebagainya. Mernissi juga menghujat Imam Bukhari, Abdullah bin Umar dan beberapa sahabat sebagai orang-orang yang tidak mempedulikan dan menyia-nyiakan perempuan. Namun, lewat kedua karya-karyanya, Mernissi dipuji setinggi langit dari sesama aktivis. Bahkan tidak lama setelah bukunya terbit, sebuah harian ibukota yang cukup terkenal, memuat tulisan dengan penuh nada kekaguman kepada wanita tersebut. Mernissi menjadi “idola” baru kaum feminis. Bukunya jadi acuan, tidak saja di kalangan sendiri, tapi juga di kalangan pemerhati masalah-masalah sosial. Ia menjadi terkenal di banyak negara. Tapi ironis, ia sama sekali tidak terkenal di negaranya sendiri. Hal yang patut dipertanyakan.
Fatimah Mernissi adalah salah satu tokoh yang sangat getol menyuarakan kesetaraan laki-laki perempuan tidak hanya dalam sisi normatif tetapi menyentuh pula sisi historis sosiologis. Pandangan Mernissi tentang hadis misogini yang tertuang dalam bukunya “Wanita di dalam Islam” banyak mengundang polemik di kalangan para pakar hadits, ada yang menganggap Mernissi dalam melakukan kajian tersebut dilandasi dengan sikap emosional, inferiority complex serta terburu-buru (Hidayat, 1996 : 34).
Upaya dekonstruksi Islam yang dilakukan Mernissi menda¬pat dukungan positif dari Amina Wadud Muhsin, salah seorang sahabatnya. Muhsin dalam bukunya “Wanita di dalam Al-Qur’an” memulai langkah Mernissi dengan reinterpretasi terhadap al-Qur’an, sehingga mempunyai dampak tersendiri dalam kehidupan perem¬puan di era modern ini (Amina, 1994 : 1). Mernissi sebelumnya telah menulis buku bersama dengan Riffat Hassan, yaitu : “Setara di Hadapan Allah, Relasi laki-laki dan perempuan dalam Tradisi Islam pasca Patriarkhi”. Buku kumpulan artikel antara Mernissi dan Riffat Hasan ini memfokuskan pada tema perempuan dan agama yang berperspektif feminis sekaligus menetralisir kumparan distorsi missoginis yang memakai legitimasi agama. (Mernissi, 1995 : 111)
Fiqih perempuan yang merupakan produk penafsiran teks keagamaan, banyak mengandung bias hegemoni laki-laki. Sehing¬ga perwajahan fiqih perempuan menggoreskan garis penindasan dan perampasan hak-hak perempuan. Jika ditarik benang merah dengan apa yang telah dilakukan baik Asghar, Mernissi maupun Wadud, maka fiqih perempuan yang telah menjadi milik laki-laki perlu ditata ulang (rekonstruksi) sehingga benar-benar men¬cerminkan semangat keadilan Islam. Realitas yang demikian itu dibenarkan oleh Fatima Mernissi tentang gambaran paradok antara kesetaraan dalam dataran normatif dan ketidaksetaraan dalam konteks tertentu (realitas sosialnya) diungkap oleh Fatima Mernissi dengan menyebut beberapa kasus sebagai contoh. Di dalam aturan kesaksian dan waris, misalnya, perempuan diberi harga separo dari laki-laki; dalam kehidupan rumah tangga, nikah, talaq dan ruju’, perempuan (istri) diletakkan sebagai obyek, sementara laki-laki (suami) sebagai subyeknya. Juga dalam kehidupan bersama. Sudah waktunya diadakan reaktualisasi, bila tidak rekonstruksi, terhadap konsep-konsep Islam yang lebih memberi peluang perempuan untuk hadir sebagai sosok yang dinamis, sopan dan bermanfaat bagi agama dan masyarakat. Bukan sebagai makhluk yang terkurung di empat dinding rumah dan tiap hari berjalan-jalan dari kamar, dapur dan sumur. Seharusnya sosok perempuan dikembalikan pada perempuan-perempuan masa Nabi, yang sering terlupakan dalam fiqh, sebagai sosok yang dinamis, mandiri, sopan, dan terjaga akhlaqnya.
Metode pemikiran Fatima Mernissi yang menawarkan prinsip-prinsip umum dan fundamental sebagai landasan dalam merumuskan hukum Islam mengakibatkan bangunan fiqh yang selama ini diyakini orang dan dijadikan pedoman oleh mayoritas umat Islam “layak” mengalami perubahan. Termasuk di sini adalah bangunan fiqh perempuan yang mencakup tentang hak-hak perempuan dalam perkawinan. Perubahan-perubahan tersebut adalah sebuah keniscayaan jika dilihat dari perspektif perubahan sosial kemasyarakatan. Karena masyarakat atau dalam hal ini adalah umat Islam membutuhkan jawaban-jawaban yang relevan dengan kompleksitas masalah yang setiap saat mengalami perubahan. Dan upaya rekonstruksi fiqh perempuan untuk memberikan jaminan keadilan dan kemaslahatan kepada umat umumnya dan perempuan khususnya telah lama diusulkan oleh para cendekiawan, yang gambaran globalnya telah tersebut di atas. Dengan metode pemikirannya yang menjabarkan konsep qat’i dan zanni dengan tetap bermuara kepada nilai fundamen yakni kemaslahatan dan keadilan, Fatima Mernissi menawarkan pembaharuan terhadap pemikiran-pemikiran tentang fiqh perempuan. Penawaran Fatima Mernissi tersebut berangkat dari persoalan empirik perempuan di lingkungan umat Islam yang relatif ditempatkan dalam posisi subordinat laki-laki. Setelah dirunut, ternyata lembaran-lembaran kitab fiqh turut memberikan andil dalam konstelasi tersebut. Sehingga upaya pembongkaran fiqh perempuan untuk membangun fiqh yang lebih berkeadilan gender adalah sangat signifikan.
Banyak sebenarnya dari rumusan-rumusan Fatima Mernissi tersebut telah lama digagas oleh para ulama dan cendekiawan Islam sebelumnya dan Fatima Mernissi pun merujuk pendapat mereka, untuk hal ini Fatima Mernissi hanya memberi penekanan-penekanan pada aspek yang signifikan dan rawan terhadap distorsi dalam realitas masyarakat. Akan tetapi ada pula yang merupakan gagasan orisinil Fatima Mernissi yang tetap berlandaskan dan bertujuan untuk kemaslahatan manusia.
Daftar Bacaan :
Verwer, George, 1995; “Dinamika Pelayanan Literatur”, Penerbit : Yayasan Obor Menyuluh : Jakarta dan Yakin :




