<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dari Sudut Aceh Hingga Ke Mata Dunia</title>
	<atom:link href="http://idrisalabdya.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://idrisalabdya.wordpress.com</link>
	<description>catatan dari desa ke kota...</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2009 04:42:07 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='idrisalabdya.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/ee4152858ef10d0949f4284f1f888399?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Dari Sudut Aceh Hingga Ke Mata Dunia</title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM</title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/08/03/hak-asasi-manusia-dalam-islam/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/08/03/hak-asasi-manusia-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2009 04:42:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=72</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Muhammad Syarif
Dosen Serambi Mekkah &#38; Wakil Ketua KNPI Kota Banda Aceh
A. HAM Menurut Konsep Barat.
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=72&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:right;"><strong>O<img class="alignleft size-full wp-image-73" title="syarief" src="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2009/08/syarief.jpeg?w=200&#038;h=266" alt="syarief" width="200" height="266" />leh Muhammad Syarif</strong></p>
<p style="text-align:right;"><em>Dosen Serambi Mekkah &amp; Wakil Ketua KNPI Kota Banda Aceh</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>A. HAM Menurut Konsep Barat.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya<span id="more-72"></span> berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948. Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua :</p>
<p style="text-align:justify;">1. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti : hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja. 2. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti : hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.</p>
<p style="text-align:justify;">Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya : Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya. Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>B. HAM Menurut Konsep Islam.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: <em>&#8220;Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.&#8221; </em>(HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman: <em>&#8220;Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan.&#8221;</em> (QS. 22: 4).</p>
<p style="text-align:justify;">Jaminan Hak Pribadi Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an: <em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya&#8230; dst.&#8221;</em> (QS. 24: 27-28). Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda. Jika mencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah saw bersabda: <em>&#8220;Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusak mereka.&#8221;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan ucapan Umar:<em> &#8220;Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan kalian.&#8221;</em> Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama. Perbuatan mencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini termasuk tajassus yang dilarang agama.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>C. Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:</p>
<p style="text-align:justify;">1. Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: <em>&#8220;Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir.&#8221;</em> (QS. 18: 29).</p>
<p style="text-align:justify;">2. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.</p>
<p style="text-align:justify;">3. Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: <em>&#8220;Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.&#8221;</em> (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.</p>
<p style="text-align:justify;">4. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: <em>&#8220;&#8230; Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu.&#8221;</em> (QS. 49: 13).</p>
<p style="text-align:justify;">5. Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan. Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: &#8220;Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa.&#8221; (QS. 18: 110).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>D. Rumusan HAM dalam Islam.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan <em>(dharurat)</em> yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia. Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: <em>&#8220;Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga.&#8221;</em> Seorang lelaki bertanya: <em>&#8220;Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?&#8221;</em> Beliau menjawab: <em>&#8220;Walaupun hanya sebatang kayu arak.&#8221;</em> (HR. Muslim).</p>
<p style="text-align:justify;">Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. <em>&#8220;Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya&#8230;&#8221;</em> (QS. 2: 267).</p>
<p style="text-align:justify;"><em>1. Hak-hak Alamiah</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).</p>
<p style="text-align:justify;">a. Hak Hidup.</p>
<p style="text-align:justify;">Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: <em>&#8220;Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik.&#8221;</em> Atau <em>&#8220;Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan.&#8221;</em> (Keduanya HR. Bukhari).</p>
<p style="text-align:justify;">b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi.</p>
<p style="text-align:justify;">Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah:  <em>&#8220;Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?&#8221;</em> (QS. 10: 99). Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: <em>&#8220;Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka.&#8221;</em> Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya. Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat<em> &#8220;Tidak ada paksaan dalam beragama.&#8221;</em> (QS. 2: 256). Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: <em>&#8220;Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil.&#8221;</em> (QS. 5: 42).</p>
<p style="text-align:justify;">Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya &#8211; selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: <em>&#8220;Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman .&#8221;</em> (QS.5: 7).</p>
<p style="text-align:justify;">c. Hak Bekerja.</p>
<p style="text-align:justify;">Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: <em>&#8220;Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri.&#8221;</em> (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: <em>&#8220;Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.&#8221;</em> (HR. Ibnu Majah).</p>
<p style="text-align:justify;"><em>2. Hak Hidup.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em></em> Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :</p>
<p style="text-align:justify;">a. Hak Pemilikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: <em>&#8220;Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.&#8221;</em> (QS. 2: 188).</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: <em>&#8220;Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus.&#8221;</em> (HR. Al-Khamsah) Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: <em>&#8220;Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat.&#8221;</em> Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align:justify;">b. Hak Berkeluarga.</p>
<p style="text-align:justify;">Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu. Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. <em>&#8220;Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya.&#8221;</em> (QS. 2: 228).</p>
<p style="text-align:justify;">c. Hak Keamanan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: <em>&#8220;Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.&#8221;</em> (QS. Quraisy: 3-4). Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: <em>&#8220;Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri.&#8221;</em> (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah. Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: <em>&#8220;Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.&#8221;</em> (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: <em>&#8220;Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan&#8221;</em> (HR. Ibnu Majah).</p>
<p style="text-align:justify;">Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: <em>&#8220;Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya.&#8221;</em> (QS. 9: 6).</p>
<p style="text-align:justify;">d. Hak Keadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: <em>&#8220;Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya.&#8221;</em> (QS. 4: 148). Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: <em>&#8220;Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim).  Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: <em>&#8220;Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya.&#8221;</em> (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi).</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: <em>&#8220;Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan.&#8221;</em> (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak.</p>
<p style="text-align:justify;">e. Hak Saling Membela dan Mendukung.</p>
<p style="text-align:justify;">Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda Nabi SAW: <em>&#8220;Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin.&#8221;</em> (HR. Bukhari).</p>
<p style="text-align:justify;">f. Hak Keadilan dan Persamaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Allah mengutus Rasulullah SAW untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: <em>&#8220;Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim). Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: <em>&#8220;&#8230; Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal&#8230;&#8221;</em> Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara. Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: <em>&#8220;Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu.&#8221;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>E. Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sebagian orang mengajak kepada kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Dan bahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misi Al-Qur’an.</p>
<p style="text-align:justify;">Orang-orang dengan pandangan seperti ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah) yang ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam menghendaki hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa Al-Qur’an tidak menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah, termasuk sanksi riddah itu. Untuk menjawab hal ini ada beberapa hal penting yang harus dipahami, yaitu :</p>
<p style="text-align:justify;">1. Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok bagi masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">2. Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: <em>&#8220;Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p style="text-align:justify;">3. Meskipun terdapat kebebasan dalam memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.</p>
<p style="text-align:justify;">4. Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.</p>
<p style="text-align:justify;">5. Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.</p>
<p style="text-align:justify;">6. Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman Allah: <em>&#8220;Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya.&#8221;</em> (QS. 16: 44).</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/72/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=72&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/08/03/hak-asasi-manusia-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2009/08/syarief.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">syarief</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Syari’at Islam</title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/17/syari%e2%80%99at-islam/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/17/syari%e2%80%99at-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 04:36:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[
Syari’at Islam merupakan syariah yang dibawa oleh rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, dimana syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tepat sampai hari akhir nanti. Dilihat dari proses [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=62&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="aligncenter size-full wp-image-67" title="images2" src="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2009/07/images24.jpeg?w=130&#038;h=130" alt="images2" width="130" height="130" /></p>
<p style="text-align:justify;">Syari’at Islam merupakan syariah yang dibawa oleh rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, dimana syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Komprehensif berarti syariah Islam<span id="more-62"></span> merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tepat sampai hari akhir nanti. Dilihat dari proses hukum, syari’at sebagai sumber yang memuat ketetapan-ketetapan Allah SWT dan ketentuan rasul-Nya, baik berupa larangan maupun perintah-Nya yang meliputi seluruh aspek kehidupan yang harus dijalankan oleh setiap muslim.<br />
Seperti yang kita lihat pada saat sekarang ini, syari’at Islam tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hal ini diakibatkan masyarakat sudah terbiasa dengan adat dan budaya luar, yaitu budaya-budaya yang tidak mencerminkan budaya Islami yang sesungguhnya. Buktinya saja banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan syari’at Islam, hal ini diakibatkan karena masih lemahnya perangkat hukum yang telah ada. Jika kita tinjau lebih jauh lagi terhadap pelaksanaan syari’at Islam masih terjadinya tumpang tindih atau dualisme hukum antara hukum positif dengan hukum syari’at Islam. Agama Islam merupakan agama yang telah diridhai oleh Allah SWT yang merupakan agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat untuk sekalian umat), dan ini harus benar-benar bisa dibuktikan oleh setiap muslim, sehingga kredibilitas seorang muslim tetap terjaga dibawah naugan panji Islam sesuai dengan aturan Allah yang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits.<br />
Pelaksanaan syari’at Islam harus menjadi ruh dalam kehidupan setiap individu yang telah mengikrarkan dirinya sebagai seorang muslim. Supaya terlaksananya syari’at Islam secara kaffah, Pemerintah beserta seluruh komponen masyarakat lainnya, harus saling bekerjasama untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat yang belum melaksanakan hukum Allah tersebut. Kemudian juga Pemerintah harus tegas dan tidak pilih kasih dalam penerapan hukum bilamana terjadinya pelanggaran/penyimpangan oleh siapapun. Sosialisasi kepada masyarakat harus benar-benar dilakukan secara berkesinambungan, sehingga pemahaman akan syari’at Islam tidak setengah-setengah didapatkan oleh masyarakat.<br />
Para Ulama sangat berperan penting terhadap keberhasilan pelaksanaan syari’at Islam secara kaffah, karena dalam menghadapi setiap permasalahan pelaksanaan syari’at Islam ini, para ulama menyelesaikan masalah dengan menggunakan kajian <em>Ushul Fiqh</em> yaitu kita harus mengikuti aturan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW beserta norma-norma hukum yang harus ada proses tindakan yang lebih lanjut guna memperkuat perundang-undangan yang dibentuk secara bersama-sama oleh Pemerintah. Sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat dalam Q.S. Al-Jatsiyah (45) : 18 yang Artinya: <em>“Kemudian kami jadikan kamu berada diatas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikut hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. </em><br />
Karena syari’at merupakan peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, yang dianalisis dari wahyu berdasarkan tingkah laku manusia, tetapi dapat berupaya mengikuti perkembangan zaman, maka syari’at harus diperkuat dengan hukum perdata (Islam), hukum publik (Islam), hukum pidana (Islam) sesuai dengan pelanggar yang dilakukan dalam syari’at  Islam.<br />
Mari kita semua kembali kepada khittah sebagai khaliffah yang bertanggung jawab, dimana kita harus mampu memilah dan memilih yang terbaik untuk kehidupan ini, karena dunia ini adalah panggung perjuangan. Setiap muslim harus menyadari, kebebasan yang dimiklikinya akan tetap dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Kesadaran inilah yang diharapkan dapat menjadikan manusia untuk selalu memanfaatkan  kebebasan tersebut guna meningkatkan kualitas amaliahnya, baik amal-amal yang bersifat pribadi maupun yang bersifat sosial. Perlu kita ketahui bahwa kita ini adalah pemegang amanah yang diberikan oleh Allah SWT, dimana apa yang ada di dunia ini hanyalah milik Sang Pencipta yaitu Allah aza wajalla.<br />
Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi : <em>“berbuatlah untuk duniamu, seakan-akan kamu akan hidup selamanya. Dan berbuatlah untuk akhiratmu, seakan-akan kamu akan meninggal esok hari”.</em><br />
Formulasi syari’at Islam atau ketauhidan kepada Allah SWT yang di ungkap dalam kalimat la ilaha illa Allah mengindikasikan bahwa problem ketuhanan manusia adalah politiesme bukan atiesme. Umat Islam hari ini selalu mengaku muslim dan mengklaim diri sebagai pejuang-pejuang Islam. Untuk terlaksananya ajaran Islam, sekarang perlu melihat sendiri bagaimana wujud Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari.</p>
<p><span style="color:#008000;">Salam Bahagia.;)</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/62/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=62&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/17/syari%e2%80%99at-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2009/07/images24.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">images2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tokoh; Pemikiran Fatima Mernissi</title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/17/tokoh-pemikiran-fatima-mernissi/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/17/tokoh-pemikiran-fatima-mernissi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 04:20:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=57</guid>
		<description><![CDATA[Masa Kecil Yang Sekuler ;
Abu Inayah menuliskan dalam bukunya yang berjudul : “Wanita Di Dalam Islam”, bahwa pada masa kecil, Mernissi bersikap ambivalen terhadap al-Qur’an dan tidak menyukai mata pelajaran al-Qur&#8217;an di kelasnya. Ia lebih suka sistem pangajaran al-Qur’an versi Neneknya, yaitu Lalla Yasminia, yang merupakan seorang buta huruf akibat penderitaan insomnia. Namun menurut pengakuan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=57&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em><strong>Masa Kecil Yang Sekuler ;</strong></em><br />
Abu Inayah menuliskan dalam bukunya yang berjudul : “Wanita Di Dalam Islam”, bahwa pada masa kecil, Mernissi bersikap ambivalen terhadap al-Qur’an dan tidak menyukai mata pelajaran al-Qur&#8217;an di kelasnya. Ia lebih suka sistem pangajaran al-Qur’an versi Neneknya, yaitu Lalla Yasminia, yang merupakan seorang buta huruf akibat penderitaan insomnia. Namun <span id="more-57"></span>menurut pengakuan Mernissi, Neneknya itu tidak merasa terganggu dengan berbagai khayalan yang umumnya dialami setiap penderita insomnia. Neneknya itu memanfaatkan insomnianya dengan mengerjakan shalat fajar (shalat subuh). Tapi Mernissi tidak pernah mengatakan bahwa ia juga ikut shalat fajar. Bahkan Mernissi menceritakan, “tidak lama setelah shalat Fajar, Nenek membangunkan kami dengan aroma mahrasy &#8211; kue semacam serabi terbuat dari dari gandum &#8211; yang mengundang selera. Kami langsung menuju meja makan sambil mendengarkan cerita Neneknya yang tentang perjalanan ziarahnya&#8230;”. Mernissi kecil menyukai gaya pangajaran keagamaan Neneknya, yakni melalui puisi, musik dan semacamnya. Namun, terhadap al-Qur’an, ia antipati.  Ketika beranjak remaja, ia mengisahkan dirinya, “Setelah beranjak dewasa, kurasakan meredupnya musik al-Qur’an&#8230;”. Di sekolah menengah, sejarah agama ditandai dengan pengenalan terhadap as-Sunnah. Beberapa hadist Bukhari yang dikisahkan para guru kami, membuat hati saya terluka. Rasulullah SAW mengatakan bahwa anjing, keledai dan wanita akan membatalkan shalat seseorang bila ia melintas di depan mereka, menyela dirinya di antara orang yang shalat dan kiblat&#8230;”. <em>(kutipan dalam sebuah artikel; Fathima Mernissi dan Pedagang Sayur).</em><br />
Hati Mernissi terluka oleh hadist tersebut. Ini suatu catatan tersendiri, biasanya, remaja yang baru mengenal hadits lalu mendengar hal yang menyinggungnya, tidak sampai terluka. Mernissi mengatakan : “Perasaan saya memang sangat terguncang mendengar hadist semacam itu. Saya hampir tidak pernah mengulangnya dengan harapan kebisuan akan membuat hadist ini terhapus dari ingatan saya. Saya yang mengakui bahwa diri saya pintar, penuh gairah dan antusias, sebagai gadis berumur enam belas berkata kepada diri saya sendiri, <em>”: Bagaimana mungkin Rasulullah dapat mengatakan hal yang sangat melukai diri saya”.? D</em>isaat beranjak dewasa Mernissi mengungkapkan;<br />
“Sebagai seorang wanita Arab yang secara khusus terpesona oleh cara dimana orang-orang di dunia modern mengelola dan mengintegrasikan masa lampau mereka, saya senantiasa memperoleh kejutan saat mengunjungi Amerika dan Eropa, yang menjual diri mereka sebagai masyarakat supra-moderen, karena saya menemukan betapa Yahudi dan Krstennya iklim budaya mereka sesungguhnya”.<br />
<em><strong>Ide-ide &amp; Pola Pemikiran Fatima Mernissi.</strong></em><br />
Secara normatif Islam memandang sama dan sederajat antara laki-laki dan perempuan. Banyak ayat al-Qur’an yang telah menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama semartabat sebagai manusia, terutama secara spiritual. Begitu pula, banyak hadits yang menunjukkan kesamaan harkat laki-laki dan perempuan.<br />
Dalam Ensiklopedia Sirah yang disusun oleh Afzalur Rahman tertulis, persamaan laki-laki dan perempuan terdapat dalam semua aspek kehidupan, tetapi dalam persamaan tersebut terdapat perbedaan berdasarkan peranan mereka yang khusus dalam kehidupan disebabkan oleh perbedaan fisiologis, biologi dan psikologi antara keduanya <em>(Afzalur Rahman, 1993 : 68).</em> Dari perbedaan tersebut yang kemudian berimbas pada perbedaan peran dan tanggungjawab dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat. Fathima Mernissi dikenal sebagai teolog dan sosiolog asal Maroko. Ia dilahirkan di lingkungan harem, namun kemudian berhasil meraih gelar doktor di universitas Brandies. Mernissi menyoroti status perempuan Arab yang belum setara dengan laki-laki. Kehidupan harem yang serba komunal, poligamistis yang kental oleh stratifikasi sosial, hijab dan hudud merupakan batas-batas yang mengungkung perempuan menjadi bodoh dan lemah. Impiannya melampaui batas-batas ini terbuka saat imperialis Perancis mulai menjarah wilayah Maroko. Kesal dengan kecaman terhadap munculnya perempuan di pentas politik semisal Benazir di Pakistan, Mernissi pun melakukan penelusuran sejarah. Hasilnya, puluhan nama-nama perempuan dari Mesir, Persia, India, Indonesia dan Arab yang disebutkan sebagai ratu-ratu Islam yang terlupakan. Tak kurang gencarnya ia pun menghujat hadits-hadits yang menurutnya berbau misoginis antara lain : &#8220;Dan sekali-kali tidak akan berbahagia suatu kaum yang menjadikan perempuan sebagai pemimpin mereka&#8221; (HR. Imam Ahmad, Bukhari, Nasa’I). Umat Islam menderita amnesia sejarah, demikian kesimpulan Mernissi.<br />
Fatima Mernissi adalah seorang aktivis Feminisme Maroko yang di Indonesia terkenal dengan dua buah tulisannya &#8220;Ratu-ratu Islam yang Terlupakan serta Wanita di dalam Islam yang kontroversial. Melalui buku-buku karangannya, Mernissi menggugat penafsiran ayat-ayat al-Qur’an mengenai hijab, hak waris dan sebagainya. Mernissi juga menghujat Imam Bukhari, Abdullah bin Umar dan beberapa sahabat sebagai orang-orang yang tidak mempedulikan dan menyia-nyiakan perempuan. Namun, lewat kedua karya-karyanya, Mernissi dipuji setinggi langit dari sesama aktivis. Bahkan tidak lama setelah bukunya terbit, sebuah harian ibukota yang cukup terkenal, memuat tulisan dengan penuh nada kekaguman kepada wanita tersebut. Mernissi menjadi “idola” baru kaum feminis. Bukunya jadi acuan, tidak saja di kalangan sendiri, tapi juga di kalangan pemerhati masalah-masalah sosial. Ia menjadi terkenal di banyak negara. Tapi ironis, ia sama sekali tidak terkenal di negaranya sendiri. Hal yang patut dipertanyakan.<br />
Fatimah Mernissi adalah salah satu tokoh yang sangat getol menyuarakan kesetaraan laki-laki perempuan tidak hanya dalam sisi normatif tetapi menyentuh pula sisi historis sosiologis. Pandangan Mernissi tentang hadis misogini yang tertuang dalam bukunya “Wanita di dalam Islam” banyak mengundang polemik di kalangan para pakar hadits, ada yang menganggap Mernissi dalam melakukan kajian tersebut dilandasi dengan sikap emosional, inferiority complex serta terburu-buru <em>(Hidayat, 1996 : 34).</em></p>
<p>Upaya dekonstruksi Islam yang dilakukan Mernissi menda¬pat dukungan positif dari Amina Wadud Muhsin, salah seorang sahabatnya. Muhsin dalam bukunya “Wanita di dalam Al-Qur’an” memulai langkah Mernissi dengan reinterpretasi terhadap al-Qur’an, sehingga mempunyai dampak tersendiri dalam kehidupan perem¬puan di era modern ini (Amina, 1994 : 1). Mernissi sebelumnya telah menulis buku bersama dengan Riffat Hassan, yaitu : “Setara di Hadapan Allah, Relasi laki-laki dan perempuan dalam Tradisi Islam pasca Patriarkhi”. Buku kumpulan artikel antara Mernissi dan Riffat Hasan ini memfokuskan pada tema perempuan dan agama yang berperspektif feminis sekaligus menetralisir kumparan distorsi missoginis yang memakai legitimasi agama. (Mernissi, 1995 : 111)<br />
Fiqih perempuan yang merupakan produk penafsiran teks keagamaan, banyak mengandung bias hegemoni laki-laki. Sehing¬ga perwajahan fiqih perempuan menggoreskan garis penindasan dan perampasan hak-hak perempuan. Jika ditarik benang merah dengan apa yang telah dilakukan baik Asghar, Mernissi maupun Wadud, maka fiqih perempuan yang telah menjadi milik laki-laki perlu ditata ulang (rekonstruksi) sehingga benar-benar men¬cerminkan semangat keadilan Islam. Realitas yang demikian itu dibenarkan oleh Fatima Mernissi tentang  gambaran paradok antara kesetaraan dalam dataran normatif dan ketidaksetaraan dalam konteks tertentu (realitas sosialnya) diungkap oleh Fatima Mernissi dengan menyebut beberapa kasus sebagai contoh. Di dalam aturan kesaksian dan waris, misalnya, perempuan diberi harga separo dari laki-laki; dalam kehidupan rumah tangga, nikah, talaq dan ruju&#8217;, perempuan (istri) diletakkan sebagai obyek, sementara laki-laki (suami) sebagai subyeknya. Juga dalam kehidupan bersama. Sudah waktunya diadakan reaktualisasi, bila tidak rekonstruksi, terhadap konsep-konsep Islam yang lebih memberi peluang perempuan untuk hadir sebagai sosok yang dinamis, sopan dan bermanfaat bagi agama dan masyarakat. Bukan sebagai makhluk yang terkurung di empat dinding rumah dan tiap hari berjalan-jalan dari kamar, dapur dan sumur. Seharusnya sosok perempuan dikembalikan pada perempuan-perempuan masa Nabi, yang sering terlupakan dalam fiqh, sebagai sosok yang dinamis, mandiri, sopan, dan terjaga akhlaqnya.</p>
<p>Metode pemikiran Fatima Mernissi yang menawarkan prinsip-prinsip umum dan fundamental sebagai landasan dalam merumuskan hukum Islam mengakibatkan bangunan fiqh yang selama ini diyakini orang dan dijadikan pedoman oleh mayoritas umat Islam “layak” mengalami perubahan. Termasuk di sini adalah bangunan fiqh perempuan yang mencakup tentang hak-hak perempuan dalam perkawinan. Perubahan-perubahan tersebut adalah sebuah keniscayaan jika dilihat dari perspektif perubahan sosial kemasyarakatan. Karena masyarakat atau dalam hal ini adalah umat Islam membutuhkan jawaban-jawaban yang relevan dengan kompleksitas masalah yang setiap saat mengalami perubahan. Dan upaya rekonstruksi fiqh perempuan untuk memberikan jaminan keadilan dan kemaslahatan kepada umat umumnya dan perempuan khususnya telah lama diusulkan oleh para cendekiawan, yang gambaran globalnya telah tersebut di atas. Dengan metode pemikirannya yang menjabarkan konsep qat’i dan zanni dengan tetap bermuara kepada nilai fundamen yakni kemaslahatan dan keadilan, Fatima Mernissi menawarkan pembaharuan terhadap pemikiran-pemikiran tentang fiqh perempuan. Penawaran Fatima Mernissi tersebut berangkat dari persoalan empirik perempuan di lingkungan umat Islam yang relatif ditempatkan dalam posisi subordinat laki-laki. Setelah dirunut, ternyata lembaran-lembaran kitab fiqh turut memberikan andil dalam konstelasi tersebut. Sehingga upaya pembongkaran fiqh perempuan untuk membangun fiqh yang lebih berkeadilan gender adalah sangat signifikan.<br />
Banyak sebenarnya dari rumusan-rumusan Fatima Mernissi tersebut telah lama digagas oleh para ulama  dan cendekiawan Islam sebelumnya dan Fatima Mernissi pun merujuk pendapat mereka, untuk hal ini Fatima Mernissi hanya memberi penekanan-penekanan pada aspek yang signifikan dan rawan terhadap distorsi dalam realitas masyarakat. Akan tetapi ada pula yang merupakan gagasan orisinil Fatima Mernissi yang tetap berlandaskan dan bertujuan untuk kemaslahatan manusia.</p>
<p><em><strong>Daftar Bacaan :</strong></em><br />
Verwer, George, 1995; “Dinamika Pelayanan Literatur”, Penerbit : Yayasan Obor Menyuluh : Jakarta dan Yakin :</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/57/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=57&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/17/tokoh-pemikiran-fatima-mernissi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/16/46/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/16/46/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 04:36:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=46</guid>
		<description><![CDATA[METODE PENDIDIKAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.	Latar belakang Masalah
Manusia dalam kenyataan hidupnya menunjukan bahwa ia membutuhkan suatu proses belajar yang memungkinkan dirinya untuk menyatakan eksistensinya secara utuh dan seimbang. Manusia tidak dirancang oleh Allah SWT. untuk dapat hidup secara langsung tanpa proses belajar  terlebih dahulu  untuk memahami  jati dirinya  dan menjadi  dirinya. Dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=46&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>METODE PENDIDIKAN ISLAM</strong></p>
<p><img class="size-full wp-image-48    alignright" title="1_344546319m" src="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2009/07/1_344546319m.jpg?w=200&#038;h=248" alt="1_344546319m" width="200" height="248" /><strong>BAB I<br />
PENDAHULUAN</strong></p>
<p><strong>A.	Latar belakang Masalah</strong><br />
Manusia dalam kenyataan hidupnya menunjukan bahwa ia membutuhkan suatu proses belajar yang memungkinkan dirinya untuk menyatakan eksistensinya secara utuh dan seimbang. Manusia tidak dirancang oleh Allah SWT. untuk dapat hidup secara langsung tanpa proses belajar  terlebih dahulu  untuk memahami  jati dirinya  dan menjadi  dirinya. Dalam proses belajar itu seseorang saling tergantung dengan orang lain. Proses belajar itu dimulai dengan orang terdekatnya. Proses belajar itulah yang kemudian menjadi basis pendidikan.<span id="more-46"></span><br />
Aktivitas pendidikan  terkait dengan perubahan yang secara moral bersifat lebih baik, ciri perubahan atau kemajuan secara fundamental adalah terjadinya perkembangan internal diri manusia yaitu keimanan dan ketaqwaan, bukan hanya perubahan eksternal yang cenderung bersifat material yang dapat menghancurkan keimanan dan ketaqwaan manusia Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, produk pendidikan sering hanya diukur  dari perubahan eksternal yaitu kemajuan fisik dan material  yang dapat meningkatkan pemuasan kebutuhan manusia.asalahanya adalah bahwa  manusia dalam memenuhi kebutuhan sering bersifat tidak terbatas, bersifat subyektif yang sering justru dapat menghancurkan harkat kemanusiaan yang paling dalam yaitu kehidupan rohaninya. Produk pendidikan berubah menghasilkan manusia yang cerdas dan terampil untuk melakukan pekerjaannya, tetapi tidak memiliki kepedulian dan perasaan terhadap sesama manusia1. ilmu pengetahuan yang dikembangkan menjadi instrumen kekuasaan dan kesombongan untuk memperdayai orang lain, kecerdikannya digunakan untuk menipu dan menindas orang lain, produk pendidikan berubah menghasilkan manusia yang serakah dan egoisKetidakberhasilan tertanamnya nilai-nilai rohaniyah (keimanan dan ketaqwaan) terhadap peserta didik (murid) dewasa ini sangat terkait dengan dua f aktor penting dalam proses pembelajaran di samping banyak faktor-faktor yang lain, kedua faktor tersebut adalah strategi pembelajaran serta orang yang menyampaikan pesan-pesan ilahiyah (guru). Dalam sistem pendidikan Islam seharusnya menggunakan metode pendekatan yang menyeluruh terhadap manusia, meliputi dimensi jasmani dan rohani (lahiriyah dan batiniyah), di samping itu keberhasilan sebuah proses pembelajaran sangat ditunjang oleh kepribadian setiap penyampai pesan (guru).<br />
Dari banyak faktor yang menyebabkan gagalnya pendidikan, metode pembelajaran dan mentalitas pendidik memerlukan perhatian khusus. Sebagus apapun tujuan pendidikan, jika tidak didukung oleh dua faktor tersebut, yaitu metode yang tepat dan mentalitas pendidik yang baik, sangat sulit untuk dapat tercapai dengan baik. Sebuah metode akan mempengaruhi sampai tidaknya suatu informasi secara memuaskan atau tidak, bahkan sering disebutkan cara atau metode kadang lebih penting daripada materi itu sendiri. Oleh karena itu pemeliharaan metode pendidikan Islam harus dilakukan secara cermat disesuaikan dengan berbagai faktor terkait sehingga hasil pendidikan memuaska.<br />
Nabi Muhammad SAW. sebagai manusia terakhir yang dipilih Allah SWT. untuk menyampaikan risalahNya, sejak awal sudah mencontohkan dalam mengimplementasikan metode pendidikan Islam yang benar terhadap para sahabatnya, strategi pembelajaran yang beliau lakukan sangat akurat, dalam menyampaikan ajaran Islam beliau sangat memperhatikan situasi, kondisi dan karakter seseorang, Rasulullah SAW. merupakan sosok guru yang ideal dan sempurna, sehingga nilai-nilai Islam dapat dengan baik ditransfer kepada murid.<br />
Nabi Muhammad SAW. Sangat memahami naluri  dan kondisi setiap orang, sehingga beliau mampu menjadikan mereka suka cita, baik meterial maupun spiritual, beliau senantiasa mengajak orang untuk mendekati Allah SWT. dan syari’atNya  sehingga terpelihara fitrah manusia melalui pembinaan diri setahap demi setahap, penyatuan kecenderungan hati dan pengarahanpotensi menuju derajat yang lebih tinggi, lewat cara seperti itulah beliau membawa masyarakat kepada kebangkitan dan ketinggian derajat.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB II<br />
PEMBAHASAN</strong></p>
<p><strong>A. Pengertian Metode Pendidikan Islam</strong><br />
Salah satu komponen penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan dalam mencapai tujuan adalah ketepatan menentukan metode, sebab tidak mungkin materi pendidikan dapat diterima dengan baik kecuali disampaikan dengan metode yang tepat. Metode  diibaratkan sebagai alat yang dapat digunakan dalam suatu proses pencapaian tujuan, tanpa metode, suatu materi pelajaran tidak akan dapat berproses secara efesien dan efektif dalam kegiatan belajar mengajar menuju tujuan pendidikan.<br />
Secara etimologi, istilah metode berasal dari bahasa Yunani “metodos”, kata ini terdiri dari dua suku kata yaitu “metha” yang berarti melalui atau melewati dan “hodos” yang berarti jalan atau cara. Metode berarti suatu jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan.[2] Jika metode tersebut dikaitkan dengan pendidikan Islam, dapat membawa arti metode sebagai jalan untuk menanamkan pengetahuan agama pada diri seseorang sehingga terlihat dalam pribadi obyek sasaran, yaitu pribadi Islami, selain itu metode dapat membawa arti sebagai cara untuk memahami, menggali, dan mengembangkan ajaran Islam, sehingga terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.[3]<br />
Dalam pandangan filosofis pendidikan, metode merupakan alat yang dipergunakan untuk mencapai tujuan  pendidikan. Alat ini mempunyai dua fungsi ganda, yaitu polipragmatis dan mono pragmatis. Polipragmatis bilamana metode mengandung kegunaan yang serba ganda, misalnya suatu metode tertentu pada suatu situasi kondisi tertentu dapat digunakan membangun dan memperbaiki. Kegunaannya dapat tergantung pada  si pemakai atau pada corak, bentuk, dan kemampuan dari metode sebagai alat, sebaliknya monopragmatis bilamana metode mengandung satu macam kegunaan untuk satu macam tujuan. Penggunaan mengandung implikasi bersifat konsisten, sistematis dan kebermaknaan menurut kondisi sasarannya mengingat sasaran metode adalah manusia, sehingga pendidik dituntut untuk berhati-hati dalam penerapannyaMetode pendidikan yang tidak tepat guna akan menjadi penghalang kelancaran jalannya proses belajar mengajar, sehingga banyak tenaga dan waktu terbuang sia-sia. Oleh karena itu metode yang diterapkan oleh seorang guru, baru berdaya guna dan berhasil guna jika mampu dipergunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan.  Dalam pendidikan Islam, metode yang tepat guna bila ia mengandung nilai nilai yang intrinsik dan eksrinsik sejalan dengan materi pelajaran dan secara fungsional dapat dipakai untuk merealisasikan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam tujuan pendidikan Islam.[4]</p>
<p>Dari rumusan-rumusan di atas dapat di maknai bahwa metode pendidikan Islam adalah berbagai macam cara yang digunakan oleh pendidik agar tujuan pendidikan dapat tercapai, karena metode pendidikan hanyalah merupakan salah satu aspek dari pembelajaran, maka dalam menentukan metode apa yang akan digunakan, harus selalu mempertimbangkan aspek aspek lain dari pembelajaran, seperti karakter peserta didik, tempat, suasana dan waktu .</p>
<p><strong>B. Prinsip Metode Pendidikan Islam</strong><br />
Agar proses pembelajaran tidak menyimpang dari tujuan pendidikan Islam, seorang pendidik dalam meggunakan metodenya harus berpegang kepada prinsip-prinsip yang mampu mengarahkan dan kepada tujuan tersebut. Dengan berpegang kepada prinsip-prinsip tersebut, seorang pendidik diharapkan mampu menerapkan metode yang tepat dan cocok sesuai dengan kebutuhannya.<br />
Dengan berlandaskan kepada ayat-ayat al-Quran dan al-Hadis, M. Arifin menetapkan sembilan (9) prinsip yang harus dipedomani dalam menggunakan metode pendidikan Islam, kesembilan prinsip tersebut adalah:[5] prinsip memberikan suasana kegembiraan, prinsip memberikan layanan dengan lemah lembut, prinsip kebermaknaan, prinsip prasyarat, prinsip komunikasi terbuka, prinsip pemberian pengetahuan baru, prinsip memberikan model prilaku yang baik, prinsip pengamalan secara aktif, prinsip kasih sayang</p>
<p><strong>C. Metode Pendidikan Islam</strong><br />
Sebelum Nabi Muhammad SAW. memulai tugasnya sebagai Rasul, yaitu melaksanakan pendidikan Islam terhadap umatnya, Allah SWT. telah mendidik dan mempersiapkannya untuk melaksanakan tugas tersebut secara sempurna, melalui pengalaman, pengenalan serta peran sertanya dalam kehidupan masyarakat dan lingkungan budayanya, dengan potensi fitrahnya yang luar biasa.[6]<br />
Dalam diri Nabi Muhammad SAW., seolah-olah Allah SWT. telah menyusun suatu metodologi pendidikan Islam yang sempurna, suatu bentuk yang hidup dan abadi selama sejarah kehidupan manusia masih berlangsung. Berbagai kepribadian terpuji terkumpul di dalam satu pribadi, yang masing-masing melengkapi bagian-bagian lain, seakan-akan pribadi itu sesuatu yang mempunyai banyak sisi yang berbeda, kemudian dipertautkan menjadi suatu benda yang lebih luas, tersusun rapi menjadi suatu lingkaran yang sangat sempurna dengan unsur-unsur pribadi yang disusun dengan baik dan teratur.<br />
Sebagai manusia pilihan yang sudah dipersiapkan oleh Allah SWT. untuk menyampaikan risalah Islam, tentu saja dalam melaksanakan tugas tersebut selalu berada di bawah pengawasan dan bimbinganNya, akan tetapi sebagai manusia biasa yang diberikan akal, hati dan indra lainnya, Rasulullah SAW. adalah manusia yang sangat cerdas, kreatif, inovatif dalam menyampaikan risalah Islam yang sekaligus sebagai materi dari pendidikan yang menjadi tugas utama Nabi.<br />
Sebagai pribadi, Rasulullah SAW. memiliki kepribadian dan nilai-nilai kepemimpinan serta pola manajemen yang baik, sehingga strategi pembelajaran Rasulullah SAW. dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik. Tidak dapat dipungkiri, bahwa Rasulullah SAW. adalah seorang Rasulullah yang tentunya berbeda dengan manusia biasa yang segala sikap dan tingkah laku serta perbuatannya sangat dipengaruhi bahkan selalu dalam bimbingan wahyu. Tetapi sebagai manusia, Rasulullah memang telah memiliki kepribadian yang terpuji sehingga beliau memperoleh predikat “al-amin” artinya yang jujur, begitupun dengan kemampuan beliau sebagai seorang pemimpin dan kombinasi dari kemampuan dan sikapnya yang mulia serta didukung oleh bimbingan Allah SWT. yang terus menerus, pembelajarannya dapat berhasil dengan baik.<br />
Berdasarkan Hadis-Hadis yang ada, dalam kontek pembelajaran, Nabi Muhammad SAW. sangat kaya dengan  strategi dalam menyampaikan pesan-pesan pendidikannya, sehingga tujuan pendidikan yang dikehendaki dapat tercapai dengan baik. Beberapa strategi pembelajaran yang dilakukan oleh  Nabi Muhammad SAW. antara lain :<br />
<em><strong>1. Mendidik dengan Contoh Teladan</strong></em><br />
Nabi Muhammad SAW. Merepresentasikan dan mengekspresikan apa yang ingin diajarkan melalui tindakannya, dan kemudian menerjemahkan tindakannya ke dalam kata-kata. Bagaimana memuja Allah SWT., bagaimana bersikap sederhana, bagaimana duduk dalam shalat dan do’a, bagaimana sujud dengan penuh perasaan, bagaimana tunduk, bagaimana nangis kepada Allah SWT. di tengah malam, bagaimana makan, bagaimana tertawa, bagaimana berjalan- semuanya itu dilakukan oleh Rasulullah SAW.[7] Seluruh perilaku Rasulullah SAW. tersebut  kemudian menjadi acuan bagi para sahabat sekaligus merupakan materi pendidikan yang tidak langsung.  Mendidik dengan contoh (keteladanan) adalah salah satu strategi pembelajaran yang dianggap besar pengaruhnya, hal ini sudah dibuktikan oleh Nabi Muhammad SAW.  Sebagai hasilnya, apapun yang diajarkan dapat diterima dengan segera dari dalam keluarga dan oleh masyarakat pengikutnya, karena ucapannya menembus ke hati mereka.  Segala yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam kehidupannya merupakan cerminan kandungan al-Qur’an secara utuh, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab: 21.<br />
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”.<br />
<em><strong>2. Mendidik dengan Targhib dan Tarhib</strong></em><br />
Kata targhib berasal dari kata kerja ragghaba yang berarti; menyenangi, menyukai dan mencintai, kemudian kata itu diubah menjadi kata benda targhib yang mengandung makna “:suatu harapan untuk memperoleh kesenangan, kecintaan dan kebahagiaan. Semua itu dimunculkan dalam bentuk janji-janji berupa keindahan dan kebahagiaan yang dapat merangsang/mendorong seseorang sehingga timbul harapan dan semangat untuk memperolehnya. Secara psikologi, cara itu akan menimbulkan daya tarik yang kuat untuk menggapainya. Sedangkan istilah tarhib berasal dari kata rahhaba yang berarti; menakut nakuti atau mengancam. Lalu kata itu diubah menjadi kata benda tarhib yang berarti; ancaman hukuman.<br />
<em><strong>3. Mendidik dengan Perumpamaan  (Amtsal)</strong></em><br />
Perumpamaan dilakukan oleh Rasulullah SAW. sebagai salah satu strategi pembelajaran untuk memberikan pemahaman kepada obyek sasaran materi pendidikan semudah mungkin, sehingga kandungan maksud dari suatu materi pelajaran dapat dicerna dengan baik, strategi ini dilakukan dengan cara menyerupakan sesuatu dengan sesuatu yang lain, mendekatkan sesuatu yang abstrak dengan yang lebih konkrit.<br />
Perumpamaan yang digunakan oleh Rasulullah SAW. sebagai salah satu strategi pembelajaran selalu syarat dengan makna sehinga benar-benar dapat membawa sesuatu yang abstrak kepada yang konkrit atau menjadikan sesuatu yang masih samar dalam makna  menjadi sesuatu yang sangat jelas.<br />
Beberapa contoh pendidikan Rasulullah SAW. yang menggunakan perumpamaan sebagai salah satu strateginya, antara lain sebagai berikut :<br />
<strong>a.  Perumpamaan orang bakhil dan dermawan</strong><br />
Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah ra.<br />
“Rasulullah SAW. telah memberikan contoh perumpamaan orang yang bakhil dan orang dermawan, bagaikan dua orang yang memakai jubah (baju) besi yang berat bagian tangan ke teteknya dan tulang bahunya, maka yang dermawan tiap ia bersedekah makin melebar bajunya itu sehingga dapat menutupi hingga ujung jari kakinya dan menutupi bekas-bekas kakinya, sedang si bakhil jika ingin sedekah mengkerut dan tiap pergelangan makin seret dan tidak berubah dari tempatnya. Abu Hurairah berkata; Saya telah melihat Nabi SAW. ketika mencontohkan dengan tangannya keadaan bajunya dan andaikan ia ingin meluaskannya tidak dapat”<br />
<strong>b.  Perumpamaan orang yang suka memberi dan suka meminta</strong><br />
Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abdullah ibn Umar ra.<br />
“ Ketika Nabi berkhutbah di atas mimbar dan menyebut sedekah dan minta-minta, maka bersabda; Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, tangan yang di atas itu yang memberi dan yang di bawah yang meminta”<br />
<strong>c.   Perumpamaan Kawan baik dan jelek</strong><br />
Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Musa ra.<br />
“Perumpamaan duduk dengan orang baik-baik dibandingkan dengan duduk beserta orang-orang, bagaikan pemilik kasturi dengan dapur tukang besi; Engkau tidak akan lepas dari pemilik kasturi , adakalanya engkau membeli kasturi itu atau sekurang-kurangnya mencium baunya. Sedangkan dapur tukang besi membakar tubuhmu atau sekurang-kurangnya engkau mencium bau busuk”<br />
Ketika Rasulullah SAW. memperagakan dengan baju yang dikenakannya untuk mengumpamakan antara orang  dermawan dengan orang yang bakhil akan sangat mudah dipahami oleh orang yang mendengar dan melihat, karena perumpamaannya sangat konkrit (sudah dikenal), pesan ini tentu saja diarahkan agar manusia menjadi orang dermawan, karena dengan sifat dermawan itulah Allah SWT. akan memberikan balasan, sebaliknya sifat bakhil hanya akan mempercepat kemiskinan.<br />
Dalam memberikan pendidikan untuk mengarahkan agar manusia senantiasa berteman dengan orang-orang yang shalih, Rasulullah mengumpamakan bahwa bergaul dengan orang shalih bagaikan orang yang membawa minyak kasturi, artinya selalu wangi (orang yang bergaul dengan orang yang shalih akan terbawa nama baiknya) dan akan timbul sifat saling memberi dan menolong. Sedangkan orang yang jahat diumpamakan dengan pandai besi (jika tidak mempengaruhi kejahatannya paling tidak akan terbawa dengan identitas jeleknya)<br />
<em><strong>4. Mendidik dengan Nasihat</strong></em><br />
Nabi Muhammad SAW. sering sekali kedatangan masyarakat dari berbagai kalangan, mereka datang kepada Nabi Muhammad SAW.  khusus untuk meminta nasihat tentang berbagai hal,  siapa saja yang datang untuk meminta nasihat kepada Rasulullah SAW., beliau selalu memberikan nasihat sesuai dengan permintaan, selanjutnya nasihat tersebut dijadikan pegangan dan landasan dalam kehidupan mereka.<br />
<em><strong>5. Mendidik dengan cara memukul</strong></em><br />
Dalam hal tertentu, khususnya untuk membiasakan mengerjakan shalat bagi setiap muslim sejak dini, Rasulullah SAW. menganjurkan kepada setiap orang tua untuk menyuruh (dengan kata-kata) kepada setiap anaknya, ketika mereka berusia tujuh tahun  agar mau melaksanakan ibadah shalat, selanjutnya Rasulullah SAW. menganjurkan jika anak pada usia sepuluh tahun belum mau melaksanakan shalat maka pukullah ia.<br />
Perintah memukul ini mengandung makna yang sangat dalam, mengingat Rasulullah SAW. sendiri dalam kontek pendidikan, tidak pernah memukul (dengan tangan) selama hidupnya. Perintah ini hanyalah menunjukan ketegasan Rasulullah SAW. untuk menanamkan kebiasaan positif  yang harus dimulai sejak anak-anak. Hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Amir ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata ;<br />
“Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat di kala mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena mereka tidak mengerjakannya di kala mereka berumur 10 tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya”<br />
Memukul dalam hal ini tidak dilandasi oleh emosional dan kemarahan, tetapi sebaliknya memukul dalam konteks Hadis di atas harus dilandasi dengan kasih sayang, keikhlasan dan dengan tujuan semata-mata karena Allah SWT. Dalam peristiwa yang lain (bukan dalam hal shalat) Rasulullah SAW. bersabda; bahwa sebaiknya  pukulan itu dilakukan tidak berkali-kali, bahkan cukup satu kali saja. Hadis riwayat Bukhari dari Anas ibn Malik ra.</p>
<p><em>“ … Sesungguhnya kesabaran itu ketika pukulan pertama”</em></p>
<p>Rasulullah SAW. sangat berhati-hati dalam setiap perkataannya, sehingga setiap orang yang mendengarkan sabdanya tidak salah dalam menafsirkan, dalam persoalan “memukul” Rasulullah SAW. membedakan antara pukulan dengan maksud pendidikan shalat (seperti Hadis di atas) dengan pukulan pada hukuman yang memang seharusnya dilakukan, seperti bunyi Hadis berikut ini. Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Burdah ra., bahwa Nabi bersabda :</p>
<p><em>“Tidak boleh dipukul dari sepuluh kali kecuali dalam had yang telah ditentukan hukum had oleh Allah SWT.”</em></p>
<p>Rasulullah SAW. tidak bermaksud “memukul” untuk menyakiti, karenanya beliau tidak memperkenankan memukul di bagian-bagian vital seperti muka, kepala dan dada. Sikap Rasulullah SAW. ini terbukti ketika dalam sebuah peristiwa perang terjadi perkelahian yang saling memukul muka (pipi), Rasulullah SAW.  sangat khawatir dengan pemandangan itu kemudian  bersabda :<br />
<em>“Apakah kau biarkan tangannya dimulutmu dan kau pecahkan dia seperti memecahkan kepala binatang” (H.R. al-Thahawi dan ‘Atha dari Shafwan ibn Ya’la ibn Umayah)</em></p>
<p>Dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa perintah “memukul” hanya dalam masalah shalat, hal ini menggambarkan bahwa shalat adalah salah satu ibadah yang paling pokok dan tidak boleh diabaikan seperti juga sabda beliau bahwa “Shalat itu merupakan tiang agama, barang siapa yang telah medirikan shalat maka ia telah mendirikan agama dan barang siapa yang meninggalkan shalat maka ia telah menghancurkan agama”, di sisi lain hal ini juga menggambarkan ketegasan Rasulullah SAW. dalam menerapkan kebiasaan beribadah sejak dini.<br />
Dari beberapa ucapan Rasulullah SAW. berkenaan dengan “memukul”, dapat juga dimaknai bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW. tidak menghendaki pemukulan itu terjadi pada diri anak, ucapan ini hanyalah merupakan ancaman, karena dalam konteks pendidikan ada tipe anak yang memerlukan ancaman  agar dapat melaksanakan perintah tentang kebenaran. Rasulullah SAW. adalah sosok manusia yang tegas dalam kata-kata dan lembut dalam perbuatan, walaupun ia menyuruh memukul, di sisi lain tidak ditemukan bukti-bukti bahwa Rasulullah SAW. pernah melakukan pemukulan terhadap peserta didiknya. Bukti-bukti yang ada justru menerangkan betapa Rasulullah SAW. memiliki perilaku yang lemah lembut dan dengan cara-cara yang baik dalam menyampaikan ajaran-ajaran Islam. Jangankan pemukulan yang melukai, menyinggung perasaan dengan kata-kata saja beliau tidak pernah melakukannya</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB III<br />
PENUTUP</strong></p>
<p>Islam memandang bahwa segala fenomena alam ini adalah hasil ciptaan Allah dan sekaligus tunduk kepada hukum hukumNya, oleh karena itu manusia harus dididik agar mampu menghayati dan mengamalkan nilai-nilai dalam hukum Allah tersebut. Manusia harus mampu mengorientasikan hidupnya kepada kekuatan atau kekuasaan yang berada di balik ciptaan alam raya serta mengaktualisasikan hukum – hukum Allah melalui tingkah laku  dalam kegiatan hidupnya.<br />
Sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, Islam mengandung prinsip-prinsip moralitas yang memandang manusia sebagai pribadi yang mampu melaksanakan nilai-nilai moral agama dalam hidupnya. Oleh karena dengan tanpa nilai-nilai tersebut kehidupannya akan menyimpang dari fitrah Allah yang mengandung nilai Islam yaitu doktrin Islam itu sendiri yang harus dijadikan dasar dari proses pendidikan yang berlangsung sepanjang hayat. Jadi dengan demikian pola dasar yang membentuk dan mewarnai sistem pendidikan Islam adalah pemikiran konseptual yang berorientasi kepada nilai-nilai keimanan, nilai-nilai kemanusiaan, serta nilai-nilai moral (akhlak) yang secara terpadu membentuk dan mewarnai tujuan pendidikan Islam, sedangkan usaha pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan pola dasar tersebut berlangsung dalam satu strategi pendidikan Islam.<br />
<strong><em>DAFTAR PUSTAKA</em></strong></p>
<p><em>Ad-Damsyiqi, Al-Hanafi, Ibnu Hamzah Al-Husaini, Asbab al-Wurud, Jakarta: Kalam Mulia, 2003<br />
Anwar, Qomari Pendidikan Sebagai Karakter Budaya Bangsa, Jakarta: Uhamka Press, 2003<br />
Chalil, Moenawar, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW., Jakarta:  PT. Bulan Bintang, 1994<br />
Gulen, M. Fethullah, Versi Teladan: Kehidupan Rasulullah Muhammad SAW. (Terj.), Jakarta:  PT. Rosda Karya, 2002.<br />
M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996<br />
Nata, Abudin, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001<br />
Zuhairimi, Sejarah pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1997</em></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=46&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/16/46/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2009/07/1_344546319m.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">1_344546319m</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/16/42/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/16/42/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 04:15:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM
BAB SATU
PENDAHULUAN
A.	Latar Belakang Masalah
Islam sangat mementingkan pendidikan. Pendidikan yang benar dan berkualitas, individu-individu yang beradab akan terbentuk yang akhirnya memunculkan kehidupan sosial yang bermoral. Sekalipun institusi-institusi pendidikan saat ini memiliki kualitas dan fasilitas, namun institusi-institusi tersebut masih belum memproduksi individu-individu yang beradab. Sebabnya, visi dan misi pendidikan yang mengarah kepada terbentuknya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=42&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM</strong></p>
<p style="text-align:center;">BAB SATU<br />
PENDAHULUAN</p>
<p><strong>A.	Latar Belakang Masalah</strong><br />
Islam sangat mementingkan pendidikan. Pendidikan yang benar dan berkualitas, individu-individu yang beradab akan terbentuk yang akhirnya memunculkan kehidupan sosial yang bermoral. Sekalipun institusi-institusi pendidikan saat ini memiliki kualitas dan fasilitas, namun institusi-institusi tersebut masih belum memproduksi individu-individu yang beradab. Sebabnya, visi dan misi pendidikan yang mengarah kepada terbentuknya manusia yang beradab, terabaikan dalam tujuan institusi pendidikan. Dalam Islam dikenal tiga istilah yang umum digunakan, yaitu al-Tarbiyah (pengetahuan tentang ar-rabb), al-Ta’lim (ilmu teoritik, kreativitas, komitmen tinggi dalam mengembangkan ilmu, serta sikap hidup yang menjunjung tinggi nilai-nilai ilmiah), al-Ta’dib (integrasi ilmu dan amal).<br />
<em>Istilah al-Tarbiyah</em><br />
Kata Tarbiyah berasal dari kata dasar “rabba” (رَبَّى), “yurabbi” (يُرَبِّى) menjadi “tarbiyah” yang mengandung arti memelihara, membesarkan dan mendidik. Dalam statusnya sebagai khalifah berarti manusia hidup di alam mendapat kuasa dari Allah SWT untuk mewakili dan sekaligus sebagai pelaksana dari peran dan fungsi Allah SWT di alam jagat raya ini. Dengan demikian manusia sebagai bagian dari alam memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang bersama alam lingkungannya. Tetapi sebagai khalifah yang diutus oleh Allah SWT, maka manusia mempunyai tugas untuk memadukan pertumbuhan dan perkembangannya bersama dengan alam.<span id="more-42"></span><em>Istilah al-Ta’lim</em><br />
Secara etimologi, ta’lim berkonotasi pembelajaran, yaitu semacam proses transfer ilmu pengetahuan. Hakekat ilmu pengetahuan bersumber dari Allah SWT. Adapun proses pembelajaran (ta’lim) secara simbolis dinyatakan dalam informasi al-Qur’an ketika penciptaan Nabi Adam AS oleh Allah SWT, ia menerima pemahaman tentang konsep ilmu pengetahuan langsung dari penciptanya. Proses pembelajaran ini disajikan dengan menggunakan konsep ta’lim yang sekaligus menjelaskan hubungan antara pengetahuan Nabi Adam AS dengan Tuhannya.<br />
<em>Istilah al-Ta’dib</em><br />
Menurut al-Attas, istilah yang paling tepat untuk menunjukkan pendidikan Islam adalah al-Ta’dib, konsep ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW  yang artinya :<br />
“Tuhan telah mendidikku, maka ia sempurnakan pendidikanku” (HR. al-Askary dari Ali r.a).<br />
Al-Ta’dib berarti pengenalan dan pengetahuan secara berangsur-angsur ditanamkan ke dalam diri manusia (peserta didik) tentang tempat-tempat yang tepat dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan. Dengan pendekatan ini pendidikan akan berfungsi sebagai pembimbing ke arah pengenalan dan pengakuan tempat Allah SWT yang tepat dalam tatanan wujud dan kepribadiannya.<br />
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam adalah suatu sistem yang memungkinkan seseorang dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam. Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan lebih lanjut tentang dasar dan tujuan pendidikan Islam.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB DUA<br />
PEMBAHASAN</strong></p>
<p><strong>A.	Dasar Pendidikan Islam</strong><br />
Porf. Omar Muhammad al-Toumy al-Syaibany menyatakan bahwa ; dasar pendidikan Islam identik dengan dasar tujuan Islam. Keduanya berasal dan bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits. Pemikiran yang serupa, juga dianut oleh para pemikir pendidikan Islam. Atas dasar pemikiran tersebut, maka para ahli didik dan pemikir pendidikan muslim mengembangkan pemikiran mengenai pendidikan Islam dengan merujuk kedua sumber utama ini, dengan bantuan berbagai metode dan pendekatan seperti Qias, Ijma’, Ijtibad dan Tafsir .<br />
Islam menetapkan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai dasar pendidikan. Penetapan tersebut bukan hanya dipandang sebagai kebenaran yang didasarkan pada keimanan semata, namun justru karena kebenaran yang terdapat dalam kedua dasar tersebut dapat diterima oleh nalar manusia dan dibolehkan dalam sejarah atau pengalaman kemanusiaan.<br />
Pendidikan Islam menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Dengan demikian manusia sebagai obyek dan sekaligus juga adalah subyek pendidikan yang tidak bebas nilai. Hidup dan kehidupannya diikat oleh nilai-nilai yang terkandung dalam hakikat penciptaannya. Oleh karena itu, pemikiran pendidikan Islam beranjak dari pemahaman bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, dimana manusia dinilai sebagai sosok pribadi yang unik dan terikat kepada ketentuan Penciptanya.<br />
Al-Syaibany menyatakan ada lima prinsip dasar yang menjadi kerangka acuan dalam penyusunan dasar pendidikan Islam yaitu :<br />
1.	Pandangan terhadap manusia, dimana manusia sebagai obyek dan sekaligus subyek pendidikan, maka manusia menempati akses pertama dan utama. Manusia mempunyai sejumlah potensi untuk berkembang dan dikembangkan.<br />
2.	Dasar pandangan terhadap masyarakat, dimana masyarakat dalam konsep al-Nas adalah makhluk social (homo sosius). Manusia tidak dapat hidup sendiri, dengan mengabaikan keterlibatannya dengan kepentingan pergaulan antar sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat.<br />
3.	Dasar pandangan terhadap alam semesta, dimana status manusia sebagai khalifah Allah, manusia diamanatkan untuk menciptakan kemakmuran dibumi tempat manusia itu hidup.<br />
4.	Dasar pandangan terhadap ilmu pengetahuan, manusia sebagi mahkluk yang memiliki peradaban. Dimana manusia memiliki kemampuan untuk mengembangkan diri dan membentuk peradabannya adalah dengan cara mengembangkan nalar dan berkreasi.<br />
5.	Dasar pandangan terhadap akhlak, hal ini sesuai dengan pernyataan al-Qur’an bahwa Rasul Allah SAW adalah sosok pribadi pemilik akhlak yang agung.<br />
Sebagai disiplin ilmu, pendidikan Islam bertugas pokok mengilmiahkan wawasan atau pandangan tentang kependidikan yang terdapat didalam sumber-sumber pokoknya dengan bantuan dari pendapat para sahabat dan ulama/ilmuwan muslim. Sebagai suatu disiplin ilmu, pendidikan Islam merupakan sekumpulan ide-ide dan konsep-konsep intelektual yang tersusun dan diperkuat melalui pengalaman dan pengentahuan. Dengan kata lain, ilmu pendidikan Islam harus bertumpu pada gagasan-gagasan yang dialogis dengan pengalaman empiris yang terdiri atas fakta atau informasi untuk diolah menjadi teori yang valid dan menjadi tempat berpijaknya suatu ilmu pengetahuan yang ilmiah .<br />
Tujuan pendidikan Islam yang universal itu telah dirumuskan dalam Seminar Pendidikan Islam se-Dunia di Islamabad pada tahun 1980 yang disepakati oleh seluruh ulama ahli pendidikan Islam dari Negara-negara Islam.<br />
<strong>B.	Tujuan Pendidikan Islam</strong><br />
Tujuan merupakan fitrah yang telah melekat dalam diri setiap insan.<br />
Tidak ada tindakan manusia yang tidak mempunyai tujuan. Sesungguhnya perbuatan seorang yang ia lakukan tanpa sadar mempunyai tujuan, walupun ia tidak mengetahui tujuan itu .<br />
Tujuan pendidikan Islam adalah untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan kepribadian manusia. Secara menyeluruh dan seimbang yang dilakukan melalui latihan jiwa, akal pikiran, diri manusia yang rasional, perasaan dan indra, karena itu, pendidikan hendaknya mencakup pengembangan seluruh aspek fitrah peserta didik, aspek spiritual, intelektual, imajinasi, fisik, ilmiah dan bahasa, baik secara individual maupun kolektif, dan mendorong semua aspek tersebut berkembang ke arah kebaikan dan kesempurnaan.<br />
Secara umum tugas pendidikan Islam adalah membimbing dan mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik dari tahap ke tahap kehidupannya sampai mencapai titik kemampuan optimal. Sementara fungsinya adalah menyediakan fasilitas yang dapat memungkinkan tugas pendidikan berjalan dengan lancar. Tujuan terakhir pendidikan muslim terletak pada perwujudan ketundukan yang sempurna kepada Allah SWT, baik secara pribadi kontinuitas, maupun seluruh umat manusia.<br />
Demikian pula dalam semua bidang, termasuk dalam bidang pendidikan. Seorang mahasiswa akan belajar dengan tekun sepanjang tahun, bila<br />
dalam benaknya selalu terbayang apa tujuan yang akan ia capai dengan<br />
pendidikan tersebut. Ia akan berusaha sekuat tenaga mencapai tujuan<br />
yang ia idam-idamkan.<br />
Bila kita ingin berbicara tentang tujuan Pendidikan Islam, kita harus<br />
melihat tujuan hidup manusia di dunia ini. Tujuan itu tertera dalam<br />
Surat Az-Zaiyat ayat 56, yang artinya :<br />
“Aku jadikan Jin dan Manusia itu untuk beribadah kepadaku”.<br />
Beribadah itu jugalah yang menjadi tujuan yang akan dicapai oleh Pendidikan Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan<br />
Pendidikan Islam adalah “bagaimana merealisasikan ubudiyah lillah<br />
dalam kehidupan insan, baik seca individu ataupun kelompok” .<br />
Ibadah yang dimaksudkan di sini bukanlah terbatas pada ritual-ritual Islam, seperti shalat, shiyam dan zakat, tapi lebih luas dari itu. Ibadah dalam pengertian bahwa seseorang hanya menerima seluruh masalah kehidupannya dari Allah SWT, dalam arti bahwa ia terus menerus dalam hubungan dengan Allah SWT. Shalat, shiyam, zakat tidak lebih dari miftah ibadah/kunci ibadah, atau sebagai halte tempat<br />
menambah perbekalan bagi seorang yang sedang mengembara.<br />
Membentuk hubungan hati manusia dengan Allah SWT, dan mendorong hati<br />
manusia untuk kembali kepada Allah pada setiap saat adalah kaedah pokok Pendidikan Islam. Dengan kaedah inilah semua masalah dilaksanakan. Tanpa kaedah ini segala perbuatan di dunia tidak mempunyai arti. Oleh sebab itu, tujuan Pendidikan Islam berbeda dengan tujuan pendidikan lainnya, yaitu membentuk muslim yang beramal shaleh. Dalam arti bahwa manusia yang ingin diciptakan oleh Pendidikan Islam adalah insan yang dalam semua amalnya selalu berhubungan dengan Allah SWT.<br />
Pendidikan Islam, walaupun mencapai kemajuan dalam bidang sarana, namum kwalitasnya dirasakan belum memenuhi keinginan ummat. Kemerosotan itu disebabkan oleh berbagai faktor, satu diantaranya adalah ketidak fahaman terhadap tujuan Pendidikan Islam. Sebagian pendidik dan lembaga pendidikan berpandangan bahwa tujuan pendidikan adalah menyampaikan ilmu pengetahuan. Akibatnya semua usaha pendidikan hanya bertujuan untuk mentransmisikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Disamping itu terdapat pula anggapan bahwa yang dinamakan Pendidikan Islam adalah pendidikan yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman<br />
(syari’ah), sehingga berkembang angapan bahwa ilmu-ilmu selain ilmu ke-Islaman bukanlah merupakan garapan Pendidikan Islam. Akibatnya tujuan lembaga Pendidikan Islam terbatas pada pangajaran ilmu-ilmu syari’ah.<br />
Pendidikan Islam berusaha untuk menciptakan manusia yang shaleh dan mushlih itu, dalam arti berusaha menciptakan insan yang akan berusaha melakukan kedua sisi amal shaleh tersebut. Hal ini disebabkan penegasan Allah dalam surat Al-Anfal ayat 25 yang mengatakan bahwa kehancuran tidak akan menimpa ummat yang anggotanya shaleh dan mushlih, tapi masyarakat yang anggotanya hanya shaleh saja akan dihadapkan kepada kehancuran.<br />
Amal dalam Pendidikan Islam adalah semua gerak yang diiringi dengan niat. Nabi SAW bersabda : “Sesungguhnya setiap amal itu mempunyai niat”. Setiap gerakan tanpa niat (tujuan) tidak dinamakan amal. Bila dikhususkan kepada manusia, maka setiap gerak yang bertujuan mendatangkan kemanfaatan atau menghindarkan kemudharatan (keburukan) dinamakan oleh Al-Qur’an sebagai amal. Sedangkan gerak tanpa tujuan disebut Al-Quran sebagai jiryan (peredaran), seperti peredaran matahari dan bumi. Dengan demikian, amal adalah gerak dan tujuan, atau dalam ungkapan lain kudrah dan iradah (kemampuan dan keinginan). Bila ada kemampuan dan ada pula keinginan maka akan tercipta amal.<br />
Atas dasar ini, maka Pendidikan Islam memusatkan perhatiannya kepada pembentukan individu Muslim agar melakukan amal shaleh dalam dirinya, yaitu dengan mengembangkan kemampuan akal sampai ketingkat kematangan dan keahlian baik dalam bidang agama, sosial maupun kauni. Islam sangat mementingkan pendidikan. Dengan pendidikan yang benar dan berkualitas, individu-individu yang beradab akan terbentuk yang akhirnya memunculkan kehidupan sosial yang bermoral. Sayangnya, sekalipun institusi-institusi pendidikan saat ini memiliki kualitas dan fasilitas, namun institusi-institusi tersebut masih belum memproduksi individu-individu yang beradab. Sebabnya, visi dan misi pendidikan yang mengarah kepada terbentuknya manusia yang beradab, terabaikan dalam tujuan institusi pendidikan. Penekanan kepada pentingnya anak didik supaya hidup dengan nilai-nilai kebaikan, spiritual dan moralitas seperti terabaikan. Bahkan kondisi sebaliknya yang terjadi .<br />
Tujuan utama pendidikan dalam Islam adalah mencari ridha Allah SWT. Dengan pendidikan, diharapkan akan lahir individu-indidivu yang baik, bermoral, berkualitas, sehingga bermanfaat kepada dirinya, keluarganya, masyarakatnya, negaranya dan ummat manusia secara keseluruhan. Disebabkan manusia merupakan fokus utama pendidikan, maka seyogianyalah institusi-institusi pendidikan memfokuskan kepada substansi kemanusiaan, membuat sistem yang mendukung kepada terbentuknya manusia yang baik, dan inilah yang menjadi tujuan utama dalam pendidikan Islam.<br />
Muhammad Omar al-Toumy al-Syaibany menggariskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah untuk mempertinggi nilai-nilai akhlak hingga mencapai tingkat akhlak al-karimah (al-Syaibany, 1979). Tujuan ini sama dan sebangun dengan tujuan yang akan dicapai oleh misi kerasulan, yaitu “membimbing manusia agar berakhlak mulia” (al-Hadits).<br />
Secara garis besarnya tujuan pendidikan Islam dapat dilihat dari tujuh dimensi utama. Setiap dimensi mengacu kepada tujuan pokok yang khusus. Atas dasar pandangan yang demikian, maka tujuan pendidikan Islammencakup ruang lingkup yang luas.<br />
1.	Dimensi hakikat penciptaan manusia, dimana dimensi ini dalam tujuan pendidikan Islam diarahkan kepada pencapaian target yang berkaitan dengan hakikat penciptaan manusia oleh Allah SWT.<br />
2.	Dimensi tauhid, dimensi ini mengarahkan kepada upaya pembentukan sikap takwa. Diantara cirri takwa adalah beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rizki anugerah Allah, beriman kepada al-Qur’an dan kitab-kitab samawi sebelum al-Qur’an, serta keyakinan kehidupan akhirat (QS. 2:3).<br />
3.	Dimensi moral, dimana manusia dipandang sebagai sosok individu yang memiliki potensi fitriyah. Maksudnya bahwa sejak dilahirkan, pada diri manusia sudah ada sejumlah potensi bawaan yang diperoleh secara fitrah.<br />
4.	Dimensi perbedaan individu, dimana manusia merupakan makhluk ciptaan yang unik. Secara umum manusia memiliki sejumlah persamaan. Namun dibalik itu sebagai individu, manusia juga memilikiberbagai perbedaan antara individu yang satu dengan yang lainnya.<br />
5.	Dimensi social, dimana manusia merupakan makhluk social, yaitu makhluk yang memiliki dorongan untuk hidup berkelompok secara berdampingan.<br />
6.	Dimensi professional, dimana setiap manusia memiliki kadar kemampuan yang berbeda. Berdasarkan pengembangan kemampuan yang dimiliki itu, manusia diharapkan dapat menguasai keterampilan professional.<br />
7.	Dimensi ruang dan waktu, dimana tujuan pendidikan Islam juga dapat dirumuskan atas dasar pertimbangan dimensi ruang dan waktu, yaitu dimana dan kapan. Dimensi ini sejalan dengan tataran pendidikan Islam yang prosesnya terentang dalam lintasan ruang dan waktu yang cukup panjang. Secara substansial ruang dan waktu kehidupan yang diinformasikan oleh wahyu meliputi fase (alam), kehidupan manusia, yaitu :<br />
a.	Kehidupan alam ruh,<br />
b.	Kehidupan alam rahim,<br />
c.	Kehidupan alam dunia,<br />
d.	Kehidupan alam kubur,<br />
e.	Kehidupan alam barzah, dan<br />
f.	Kehidupan alam akhirat.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB TIGA<br />
PENUTUP</strong></p>
<p><strong>A.	Kesimpulan</strong><br />
Sistem pendidikan yang berkembang di negara-negara Islam adalah sistem yang diimpor dari model Eropah dan Amerika. Sistem tersebut tidak serasi dengan budaya dan kebiasaan ummat di negara yang mayoritas muslim. Disamping itu sistem tersebut masuk ke dalam negara Islam sebagai bagian dari kekuasaan kolonialis, yang otomatis tujuannya sesuai dengan tujuan ekonomis kolonial itu, dan sesuai dengan dominasi politik kelompok-kelompok terdidik dan pemerintahan negara penjajah.<br />
Penjajahan melalui sekolah yang mereka siapkan berusaha untuk melatih orang-orang terjajah untuk melakukan peran-peran penjajah. Walaupun penjajahan fisik berakhir, namun sistem pendidikan belum banyak mengalami probahan. Kurikulum, malah bahasa di sebagian negara yang berpenduduk mayoritas Islam misalnya, masih sama dengan zaman penjajahan. Malah hubungan kebudayaan antara negara bekas jajahan dengan negara penjajah lebih kuat dibadingkan dengan zaman penjajahan.<br />
Dr. Majid Arsan Al-kailani, Ahdaf At-Tarbiyah Al-islamihah, Madinah, Maktabah Darut-Turast, 1988, hal 35. mengatakan : “kekhawatiran kita terhadap budaya Barat bukan berarti kita menutup diri dari semua budaya ini, tapi kita harus mempelajarinya dengan hati-hati dan kritis, dan menganggapnya sebagai salah satu informasi. Untuk mengatasi kesensitipan interaksi budaya itu dapat dilakukan<br />
dengan memperhatikan beberapa hal :<br />
a.	Siapa yang kita pilih untuk berinteraksi itu.<br />
b.	Pada umur berapa mereka kita bolehkan berinteraksi.<br />
c.	Dimana tempat interaksi itu dilakukan.<br />
Sistem pendidikan di Negara yang berpendudukan Islam masih merupakan penceplakan terhadap model pendidikan lama yang berkembang di negara-negara Islam. Pendidikan model lama itu belum memahami tujuan Pendidikan Islam dan tidak pula menghayati hubungan tujuan dengan proses pendidikan. Tujuan satu-satunya yang terlihat dalam pendidikan lama ini adalah mentranformasikan budaya orang tua kepada anak-anaknya tanpa melakukan pengembangan dan tanpa memperhatikan kebutuhan masa depan anak tersebut.<br />
Oleh sebab itu kurikulum yang diberikan kepada anak-anak saat ini sama dengan apa yang diberikan pada masa yang lalu tanpa memperhatikan perbedaan kebutuhan saat ini dan masa yang lalu dan tanpa memperbadingkan masalah yang dihadapi oleh ummat masa kini. Akibat ketidak pahaman tujuan ini lahirlah keterbelakangan di berbagai lembaga pendidikan Islam, baik dalam bidang kurikulum ataupun dalam bidang metode. Dan yang lebih naif lagi timbulnya dualisme, atau dikotomi dalam sistem pendidikan kita saat ini.</p>
<p><strong><em>DAFTAR PUSTAKA</em></strong></p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-Abdur Rahman Al-Qalawi, “Ushul Tarbiyah al-Islamiyah”, Kairo, Darul Fikril arabi.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-Assegaf, Abd. Rachman, “Internasionalisasi Pendidikan”, Gama Media, Yogyakarta, 2003.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-Hamid Mahmud Ismail Dr, “Min Ushul Tabiyah fil Islam”, Shan’a, Wizarah Atbiyah wa At-Ta’lim, l986.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-H. M. Arifi, Prof, M.Ed, “Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum)”, Ed. 2, Cet. 4, Bumi Aksara, Jakarta, 2000.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-Jalaluddin, Prof. Dr, “Teologi Pendidikan”, Cet. 3, Pt. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-Said Hawa, “Fi Afaq At-Ta&#8217;alim”, Kairo, Maktabah Wahbah, 1980.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=42&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2009/07/16/42/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/31/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/31/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 May 2008 08:04:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Pernyataan Sikap
ALIANSI PEMUDA MAHASISWA PANTAI BARAT-SELATAN
Mencermati kondisi Aceh khususnya wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh yang semakin tertinggal dan alot dengan berbagai permasalahan terutama dibidang pembangunan, telah membangkitkan gerakan pro dan kontra yang merongrong dan menggiring masyarakat wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh secara totalitas dalam keadaan yang sangat teracam, baik dari segi sosial, ekonomi, politik, pendidikan, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=31&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:&quot;">Pernyataan Sikap</span></strong><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:13pt;font-family:&quot;">ALIANSI PEMUDA </span></strong><strong><span style="font-size:15pt;font-family:&quot;">MAHASISWA PANTAI BARAT-SELATAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mencermati kondisi Aceh khususnya wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh yang semakin tertinggal dan alot dengan berbagai permasalahan terutama dibidang pembangunan, telah membangkitkan gerakan pro dan kontra yang merongrong dan menggiring masyarakat wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh secara totalitas dalam keadaan yang sangat teracam, baik dari segi sosial, ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya, sehingga konflik horizontal tidak mungkin lagi dibendung. </span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pemberontakan terhadap berbagai tuntutan akan kesejahteraan rakyat terus digulirkan oleh kepentingan segelintir elit maupun kepentingan komunitas tertentu terhadap kekuasaan rakyat di wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh. Kepemimpinan drh. Irwandi Yusuf, M.Sc <span> </span>dan Muhammad Nazar, S.Ag (Gubernur/Wakil Gubernur Pemerintahan Aceh) belum ada program yang strategis untuk mensejahterakan rakyat wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh, sehingga membuat kekecewaan masyarakat wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh terhadap orang nomor satu di provinsi ini semakin memanas. </span><span id="more-31"></span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kondisi ini berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan sosial bermasyarakat di wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh. Kemiskinan akan menjadi konsumsi empuk untuk mengatakan “mereka perlu diberdayakan” dari segala aspek kehidupan yang melingkupinya.. Keadilan menjadi hal yang begitu mahalnya sekarang, ketika pemimpin memainkan pola kepemimpinan yang sarat dengan kepentingan kelompok tertentu, sehingga menyisihkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya (IPELMAJA), </span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Se-Nagan Raya (IPPELMASRA)</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Siemeulue (IPPELMAS), Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA), Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS), Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL), </span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Himpunan Perantauan Pelajar Syekh Hamzah Fansury (HPP-SHaF)</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">, yang berhimpun dalam satu wadah </span><span style="font-size:13pt;font-family:&quot;">Aliansi Pemuda Pelajar</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><span style="font-size:13pt;font-family:&quot;">Mahasiswa Pantai Barat-Selatan Aceh</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> menyatakan sikap :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendesak Pemerintahan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk memperhatikan sektor pembangunan dan perekonomian wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendesak Pemerintahan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak diskriminatif dalam mengalokasikan APBA tahun 2008 bagi wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menunda pembahasan APBA tahun 2008, bilamana APBA tahun 2008 belum berpihak bagi wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Meminta Pemerintahan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mendesak BRR NAD-Nias agar segera menyelesaikan pembangunan jalan Banda Aceh &#8211; Calang &#8211; Meulaboh dan meyelesaikan semua tanggung jawab rehab-rekon Aceh yang hancur akibat Gempa Tektonik dan Gelombang Tsunami 26 Desember 2004 dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>5.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendesak Gubernur Pemerintahan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusut kasus-kasus korupsi dan penyimpangan yang dilakukan BRR NAD-Nias dan pemerintahan daerah yang terjadi di Aceh khususnya wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>6.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Jika pernyataan sikap ini tidak disikapi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung tanggal 24 Maret 2008, maka kami yang berhimpun dalam </span><span style="font-size:13pt;font-family:&quot;">Aliansi Pemuda Pelajar</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><span style="font-size:13pt;font-family:&quot;">Mahasiswa Pantai Barat-Selatan</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> akan melakukan aksi bersama dengan masyarakat wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh guna menuntut keadilan dan pemerataan pembangunan wilayah Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> Banda Aceh, </span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">24 Maret 2008</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kami Yang Menyatakan Sikap</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:15pt;font-family:&quot;">Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa Pantai Barat-Selatan:</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya (IPELMAJA)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Muhammad Milsa</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ketua Umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Se-Nagan Raya (IPPELMASRA)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">H a m i d i</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ketua Umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Siemeulue (IPPELMAS)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Supriman Juliansyah</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pjs. Ketua Umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> <span> </span><strong>Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA)</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Emil Salim</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ketua Umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Wawan Darmawan</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ketua Umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">R u s l i<span> </span><span> </span>J a b a t</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ketua Umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Himpunan Perantauan Pelajar Syekh Hamzah Fansury (HPP-SHaF)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Riswansyah Putra</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ketua Umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Tembusan :</span></span></strong></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Presiden RI      di Jakarta.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Komisi      Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Gubernur      Pemerintahan Aceh di Banda Aceh</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Dewan      Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">KAPOLDA NAD      di Banda Aceh</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">KAJATI NAD      di Banda Aceh.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Bupati Se-Wilayah      Pantai Barat-Selatan di Tempat.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Ketua DPRK </span><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan di Tempat.</span><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">KAPOLRES </span><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan di Tempat.</span><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">DANDIM </span><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan di Tempat.</span><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"> </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Majelis      Permusyawaratan Ulama (MPU) Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan di Tempat.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Majelis      Adat Aceh (MAA) Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan di Tempat.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">komite      nasional pemuda indonesia (knpi) Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan di Tempat.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Kepala Desa </span><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan      di Tempat.</span><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;"></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Ikatan      Kekeluargaan Masyarakat Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan di Banda Aceh.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Ikatan      Kekeluargaan Masyarakat Se-Wilayah Pantai Barat-Selatan di seluruh      Indonesia.</span></li>
</ol>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/idrisalabdya.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/idrisalabdya.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=31&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/31/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/30/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/30/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 May 2008 07:50:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[Pernyataan Sikap
Mahasiswa Cinta Abdya (MaCinda)
“Save the Abdya”
Mencermati kondisi kabupaten Aceh Barat Daya yang semakin kritis dan alot dengan berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh kepentingan segelintir elit maupun kepentingan komunitas tertentu terhadap kekuasaan rakyat di Abdya, telah membangkitkan gerakan pro dan kontra yang merongrong dan menggiring masyarakat Abdya secara totalitas dalam keadaan yang sangat teracam, sehingga [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=30&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h1 style="text-align:center;"><strong><span style="font-size:14pt;">Pernyataan Sikap</span></strong><strong></strong></h1>
<h1 style="text-align:center;"><strong><span style="font-size:13pt;">Mahasiswa Cinta Abdya (MaCinda)</span></strong></h1>
<h1 style="text-align:center;"><span style="font-size:13pt;">“Save the Abdya”</span></h1>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Mencermati kondisi kabupaten Aceh Barat Daya yang semakin kritis dan alot dengan berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh kepentingan segelintir elit maupun kepentingan komunitas tertentu terhadap kekuasaan rakyat di Abdya, telah membangkitkan gerakan pro dan kontra yang merongrong dan menggiring masyarakat Abdya secara totalitas dalam keadaan yang sangat teracam, sehingga konflik horizontal tidak mungkin lagi dibendung. Pemberontakan terhadap kepemimpinan Akmal Ibrahim dan Syamsul Rizal (Bupati/Wakil Bupati Abdya) terus digulirkan oleh kelompok masyarakat Abdya yang merasa kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh orang nomor satu di daerah ini, sehingga telah membangkitkan kelompok yang pro terhadap pemerintahan Akmal Ibrahim dan Syamsul Rizal (Bupati/Wakil Bupati Abdya). Kondisi ini berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan sosial bermasyarakat di kabupaten Abdya. Kemiskinan akan menjadi konsumsi empuk untuk mengatakan “mereka perlu diberdayakan” dari segala aspek kehidupan yang melingkupinya.. Keadilan menjadi hal yang begitu mahalnya sekarang, ketika pemimpin memainkan pola kepemimpinan yang sarat dengan kepentingan kelompok tertentu, sehingga menyisihkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.</span><span id="more-30"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA), Gerakan Muda Pembaharuan Susoh (GMPS), Forum Blangpidie Aceh Barat Daya (FORDYA), Forum Generasi Muda Babahrot Aceh Barat Daya (FORKASGEMABDYA) yang berhimpun dalam satu wadah Mahasiswa Cinta Abdya (MaCinda) menyatakan sikap :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="font-size:11pt;">Mendesak penegak hukum untuk mengusut setiap kasus <em>money politics</em> dan penyimpangan APBD tahun 2007 yang terjadi di kabupaten Abdya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;">Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit implementasi APBD tahun 2007 kabupaten Abdya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>3.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;">Meminta Gubernur Pemerintahan Aceh untuk mendesak Presiden RI agar mengeluarkan surat izin kepada aparatur penegak hukum guna mengusut kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi di kabupaten Abdya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>4.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;">Mendesak DPRK Abdya untuk menunda pembahasan APBD kabupaten Abdya tahun 2008 sampai adanya proses audit APBD 2007 oleh BPK.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>5.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;">Mendesak MUSPIDA kabupaten Abdya untuk tidak menyalah gunakan fungsi dan wewenang untuk kepentingan politik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>6.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="font-size:11pt;">Mendesak DPRK Abdya untuk segera melakukan rekonsiliasi internal supaya dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.7pt;text-align:justify;text-indent:-18.7pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;"><span>7.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;">Jika peryataan sikap ini tidak disikapi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung tanggal 19 November 2007, maka kami yang berhimpun dalam wadah Mahasiswa Cinta Abdya (MaCinda) akan melakukan Jajak Pendapat dengan masyarakat Abdya guna menentukan masa depan Abdya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;"> Banda Aceh, 19 November 2007</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;">Kami Yang Menyatakan Sikap</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;">Mahasiswa Cinta Abdya (MaCinda)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;">Al Amin</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;">Koordinator Lapangan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;"> </span><strong><span style="font-size:11pt;">Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya</span></strong><span style="font-size:11pt;"><strong></strong></span><strong><span style="font-size:11pt;"> (HIPELMABDYA)</span></strong><span style="font-size:11pt;"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;"> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;">Suryandra</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;">Pjs. Ketua Umum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;"><strong>Gerakan Muda Pembaharuan Susoh</strong></span><span style="font-size:11pt;"><strong> (GMPS)</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;"><strong></strong></span><strong><span style="font-size:11pt;"><span style="text-decoration:underline;">Idris, SHI</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;">Sekretaris Jenderal</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;"> </span><strong><span style="font-size:11pt;">Forum Blangpidie Aceh Barat Daya </span></strong><strong><span style="font-size:11pt;">(FORDYA)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;">Afzal Rahmat Hidayat</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;">Presidium</span><strong><span style="font-size:11pt;"><span> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong></strong><span style="font-size:11pt;"><strong>Forum Generasi Muda Babahrot Aceh Barat Daya </strong></span><strong><span style="font-size:11pt;">(FORKASGEMABDYA)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;"> </span><strong></strong><strong><span style="font-size:11pt;"><span style="text-decoration:underline;">Emil Salim</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;">Sekretaris Umum<br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong><span style="font-size:11pt;">Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (FoMPas)</span></strong></p>
<p style="text-align:center;"><span style="font-size:11pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;">Saiful Effendi, SHI</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong>Juru Bicara</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;">Tembusan :</span></span></strong></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Presiden RI      di Jakarta.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Komisi      Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Gubernur      Pemerintahan Aceh di Banda Aceh</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Dewan      Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Badan      Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Banda Aceh.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">KAPOLDA NAD      di Banda Aceh</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">KAJATI NAD      di Banda Aceh.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Bupati Aceh      Barat Daya di Blangpidie.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Ketua DPRK      Aceh Barat Daya di Blangpidie.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">KAPOLRES      Persiapan Aceh Barat Daya di Blangpidie.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">DANDIM 0110      Aceh Barat Daya. </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Majelis      Permusyawaratan Ulama (MPU) kabupaten Aceh Barat Daya.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">komite nasional      pemuda indonesia (knpi) kabupaten Aceh Barat Daya di Blangpidie.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Kepala Desa      se kabupaten Aceh Barat Daya di Tempat.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Ikatan      Kekeluargaan Masyarakat Aceh Barat Daya (IKAMABDYA) di Banda Aceh.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;">Solidaritas      Warga Aceh Barat Daya (SWADAYA) di Jakarta.</span></li>
</ol>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/idrisalabdya.wordpress.com/30/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/idrisalabdya.wordpress.com/30/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=30&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/30/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/29/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/29/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 May 2008 07:29:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[Gerakan Muda Pembaharuan Susoh Aceh Barat Daya (GMPS) &#38;
Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh Barat Daya (FoMPas)
Sekretariat: Kompleks Perumahan Dosen Unsyiah Bloc. B No. 54 Banda Aceh Cp: 081360096773-085260004045


JANGAN RUSAK PERDAMAIAN DI ACEH
Bencana tsunami yang begitu dahsyat masih belum terlupakan dari memori masyarakat Aceh khususnya kawasan Pantai Barat-Selatan yang merupakan daerah terparah terkena bencana di akhir [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=29&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoHeader" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:15pt;">Gerakan Muda Pembaharuan Susoh Aceh Barat Daya (GMPS) &amp;</span></strong></p>
<p class="MsoHeader" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:15pt;">Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh Barat Daya (FoMPas)</span></strong></p>
<p class="MsoHeader" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:8pt;">Sekretariat: Kompleks Perumahan Dosen Unsyiah Bloc. B No. 54 Banda Aceh Cp: 081360096773-085260004045</span></p>
<p class="MsoHeader" style="text-align:center;" align="center">
<p class="MsoNormal"><em><span style="text-decoration:underline;"></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:11pt;">JANGAN RUSAK PERDAMAIAN DI ACEH</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Bencana tsunami yang begitu dahsyat masih belum terlupakan dari memori masyarakat Aceh khususnya kawasan Pantai Barat-Selatan yang merupakan daerah terparah terkena bencana di akhir tahun 2004 lalu. Rekontruksi pasca bencanapun masih belum maksimal bahkan sangat jauh dari apa yang kita harapkan, sehingga diperlukan tenaga ekstra dan kerjasama yang aktif dari semua pihak untuk kembali memulihkan kondisi seperti sediakala (kalau pun tidak menjadi lebih baik).</span><span id="more-29"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Perdamaian menjadi kata kunci untuk membangun Aceh pasca bencana. Kondisi damai adalah syarat mutlak dalam melakukan rekontruksi ulang daerah kita yang dilanda bencana untuk kembali bangkit. Adalah hal yang amat kita sayangkan, ketika kondisi damai berjalan di Aceh dengan penuh kenyamanan menjadi terganggu oleh ulah segelintir kelompok kepentingan yang mengatasnamakan rakyat untuk sebuah cita-cita “kesejahteraan”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Isu pemekaran yang kembali di gulirkan oleh sekelompok orang yang mengaku perwakilan rakyat dari ALA-ABAS sangat meresahkan kita semua. Aksi gabungan ALA-ABAS ini yang mengsung agenda pemekaran telah menggiring kondisi psikologi masyarakat yang sedang menikmati perdamaian kearah konflik horizontal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Gerakan Muda Pembaharuan Susoh Aceh Barat Daya (GMPS) dan Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh Barat Daya (FoMPas) mengecam aksi yang dilakukan oleh kelompok tersebut, karena alasan pemekeran sungguh sangat tidak rasional. Berbicara kesejahteraan harus di sertai dengan data dan fakta yang akurat, sementara kondisi realita di lapangan sangat bertolak belakang dengan keinginan menuju pemekaran. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Gerakan Muda Pembaharuan Susoh Aceh Barat Daya (GMPS) dan Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh Barat Daya (FoMPas) sepakat bahwa; kesejahteraan rakyat harus diperjuangkan, tapi tidak dengan pemekaran. Pemerataan pembangunan merupakan sebuah konsep yang harus dilakukan oleh pemerintahan Aceh, dengan harapan kesejahteraan akan tercapai, perekonomian masyarakat akan berkembang secara merata dan tuntutan pemekaran mampu diminimalisir.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Gerakan Muda Pembaharuan Susoh Aceh Barat Daya (GMPS) dan Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh Barat Daya (FoMPas) menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat kawasan Pantai Barat-Selatan untuk menahan diri dan jangan mudah terprovokasi oleh kepentingan kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Kepada Komite Pemekaran ALA-ABAS kami ingatkan untuk tidak memperkeruh kondisi yang akan menjurus pada rusaknya perdamaian di Aceh, kami mengharapkan semua pihak untuk duduk kembali guna memikirkan masa depan Aceh secara keseluruhan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;">Kepada Pemerintahan Aceh baik itu eksekutif maupun legislatif supaya menyikapi kondisi ini secara arif dan bijak, sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban dan dikorbankan dalam proses nantinya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span> Banda Aceh, 13 Mei 2008</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span>Gerakan Muda Pembaharuan Susoh Aceh Barat Daya (GMPS)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span>Idris, SHI</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:11pt;">Sekretaris Jenderal GMPS</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span>Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh Barat Daya (FoMPas)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span> </span><strong><span style="text-decoration:underline;"><span>Saiful Effendi, SHI</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span>Juru<span> </span>Bicara FoMPas</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/idrisalabdya.wordpress.com/29/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/idrisalabdya.wordpress.com/29/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=29&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/05/15/29/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KATAK DALAM TEMPURUNG</title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/04/20/katak-dalam-tempurung/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/04/20/katak-dalam-tempurung/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Apr 2008 06:13:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=24</guid>
		<description><![CDATA[(Sebuah Tinjauan Perkembangbiakan KATAK)
Oleh: de_LIMA (Aktivis Peduli Cangguk)
Sering kita mendengar dalam masyarakat kita istilah “ katak dalam tempurung “,  yaitu istilah yang menggambarkan keadaan dimana seseorang kurang memiliki akses terhadap informasi atau kurang memiliki wawasan. Hal ini kurang lebih sama seperti kondisi yang dialami oleh sebahagian masyarakat kita yang berada di daerah pedalaman.
Kondisi tersebut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=24&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>(Sebuah Tinjauan Perkembangbiakan KATAK)<br />
Oleh: de_LIMA (Aktivis Peduli Cangguk)</p>
<p>Sering kita mendengar dalam masyarakat kita istilah “ katak dalam tempurung “,  yaitu istilah yang menggambarkan keadaan dimana seseorang kurang memiliki akses terhadap informasi atau kurang memiliki wawasan. Hal ini kurang lebih sama seperti kondisi yang dialami oleh sebahagian masyarakat kita yang berada di daerah pedalaman.</p>
<p>Kondisi tersebut setidaknya dipengaruhi oleh beberapa hal seperti, rendah kualitas pendidikan, kemiskinan dan keterbelakangan. rendahnya kualitas pendidikan salah satu penyebabnya adalah pemerintah tidak memberika perhatian khusus kepada mereka, entah itu karena tidak mempunyai anggaran yang cukup atau memang mereka tidak terlihat karena berada “dibawah tempurung”.</p>
<p>Padahal dipusat ibu kota, apakah itu ibu kota propinsi, kabupaten atau kota, sarana dan prasarana pendidikan sudah agak lumayan bahkan ada sekolah-sekolah khusus seperti sekolah unggul, kejuruan dan sebagainya dan mungkin hanya diperuntukan juga kepada “orang khusus” dan “orang unggul” pula.<span id="more-24"></span></p>
<p>Banda Aceh sebagai ibu kota propinsi kita ambil contoh, begitu mudah kita menemukan disetiap sudut-sudut kota bagunan bungunan sekolah dan sarana pendidikan lainnya, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas mutakhir. Dan itu hanya dapat diakses oleh orang-orang kota yang notabenenya berpenghasilan lebih. Sementara itu di daerah pedalaman masyarakat harus puas dengan bangunan yang dindingnya terbuat dari anyaman daun kelapa dan beratapkan daun rumbia ditambah seorang guru kontrak yang harus rela mengajar dari kelas pagi sampai siang bahkan sampai sore walaupun harus menerima bayaran gaji setiap tiga bulan sekali itupun kandang sudah disunat.</p>
<p>Sementara itu, Karena pendapatan mereka yang (relative) rendah akan sangat susah mengakses pendidikan yang berkualitas. Bahkan kadang-kadang anak-anak usia sekolah terpaksa meninggalkan bangku sekolah karena harus membantu pekerjaan orang tua untuk menambah pendapatan keluarga. Kondisi tersebutlahyang membuat mereka terbelakang dan hal ini  terus terulang dari generasi ke generasi tanpa ada pihak yang tahu karena memang mereka berada “dibawah tempurung” sedang pemerintah bersembunyi dibalik gorden dalam gedung-gedung mewah.</p>
<p>Penulis merasa kini sudah saatnya pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota harus segera memutus mata rantai lingkaran setan tesebut. Melalui sebuah kebijakan yang memfokus pengembangan koalitas pendidikan daerah pedalaman. Sehingga kita tidak perlu lagi memdapat piala tetap pendidikan lima besar pendidikan terbobrok di Indonesia.</p>
<p>Anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen dari total APBA haruslah bisa dikelola dengan seefektif dan seefesien mungkin.</p>
<p>Apalagi beberapa tahun yang akan datang akan dibukanya AFTA ( ASEAN Free Trade Area), artinya semua warga negara di Asean akan bebas membuka interakasi dan melakukan perdagangan secara bebas tanpa ada hambatan. Untuk menghadapi hal ini agar mampu bersaing secara sehat dan fair masyarakat kita haruslah sudah mempunya koalitas yang memadai, sehingga istilah “Buya Krueng teudong-dong, Buya tamong meuraseuki tidak lagi terdengar.<br />
Makan Timphan di Texas</p>
<p>Arus globalisasi yang diakibatkan pesatnya kemajuan teknologi adalah tuntutan alam dan tak dapat dibendung, akan banyak kebudayaan beragam rupa dari berbagai belahan dunia akan saling berintekasi, sehingga dari proses ini lahir budaya baru yang menjadi budaya global. Bagi sebahagian masyarakat kita, masuknya budaya asing apalagi budaya barat sangat dikhwatirkan, sebab dinilai dapat meurusak nilai nilai budaya setempat yang masih kental agama dengan nuasa ketimuran. Sebuah kekhawatiran yang Sangat masuk akal tentunya</p>
<p>Namun, menurut penulis arus globalisasi bukan suatu hal yang perlu sangat dikhawatirkan. sebab semua kita mempunyai peluang yang sama untuk menebar pengaruh budaya kita kepada orang lain, Cuma yang perlu kita safari bahwa SDM kita masih sangat lemah. Disinilah nanti akan muncul superior dan inferior. Bangsa-bangsa yang memiliki budaya yang hebat akan mampu memimpin Budaya global sementara yang bangsa bargaining budayanya rendah terpaksa bertekuk lutut mengikuti budaya superior.</p>
<p>Dalam amatan penulis Amerika, telah “mencuri star” untuk menjadi sang superior yang akan memimpin peradaban dunia abad 21. setidak ada beberapa hal yang merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Amerika atau yang lebih dikenal dengan 3 F, yaitu Food, Fashion dan Fun,</p>
<p>Food ( Makanan), dari segi makanan Amerika telah memperkenalkan “makanan global” yang cocok dengan semua lidah orang di berbagai benua seperti Kentucky Freid Chicken (KFC), California Freid Chicken (CFC), Pizza hut, Cocacola dsb. Dan hal tersebut hari ini telah menjadi konsumsi umum masyarakat dunia, dan mudah kita jumpai outletnya sampai kedesa-desa.</p>
<p>Dari segi pakaian ( Fashions), juga mereka mencoba mengembangkan pakaian jeansm yang beragam bentuk mulai yang sebahagian besar sangat tidak pantas dengan budaya dan etika timar. Belem lagi potongan-potongan (model) rambut yang berwarna-warni. Pria mirip wanita, wanita mirip pria,<br />
Bersambung………………………………………………………………………………. tunggu ya&#8230;.<a href="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2008/04/as.gif"><img class="alignleft size-medium wp-image-25" src="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2008/04/as.gif?w=300&#038;h=178" alt="" width="300" height="178" /></a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/idrisalabdya.wordpress.com/24/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/idrisalabdya.wordpress.com/24/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=24&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/04/20/katak-dalam-tempurung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://idrisalabdya.files.wordpress.com/2008/04/as.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mereka yang Terlupakan&#8230;</title>
		<link>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/04/19/mereka-yang-terlupakan/</link>
		<comments>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/04/19/mereka-yang-terlupakan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Apr 2008 08:07:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>idris al abdya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://idrisalabdya.wordpress.com/?p=22</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Zulkpli R. Angkop
(Mahasiswa Pasca Sarjana IESP Unsyiah &#38; Ketua HMI Cab. Banda Aceh periode 2006-2007 )
 
Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu kabupaten baru di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Barat melalui Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Benar Meriah, Nagan Raya dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=22&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-family:&quot;">Oleh: Zulkpli R. Angkop</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-family:&quot;">(Mahasiswa Pasca Sarjana IESP Unsyiah &amp; Ketua HMI Cab. Banda Aceh periode 2006-2007 )</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p><span style="font-family:&quot;">Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu kabupaten baru di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Barat melalui Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Benar Meriah, Nagan Raya dan Aceh Tamiang. Pada awal pemekaran, Kabupaten Nagan Raya memilki lima kecamatan yaitu Kecamatan Darul Makmur, Beutong, Seunagan, Kuala dan Seunagan Timur, namun pada awal tahun 2008 terjadi pemekaran kecamatan yaitu Kecamtan Tadu Raya, Kuala Pesisir dan Suka Makmue.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Dalam struktur Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya, permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi tugas Dinas Sosial dan Keluarga Sejahtera. Oleh karena itu, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagai bagian dari PMKS menjadi tugas Dinas Sosial dan Keluarga Sejahtera. Adapun persebaran KAT di Kabupaten Nagan Raya meliputi Kecamatan Darul Makmur, Kuala dan Beutong.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari penduduk Indonesia merupakan “lapisan paling bawah” dalam perkembangan masyarakat Indonesia, karena Komunitas Adat terpencil menghadapi berbagai ketertinggalan dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia. Hal tersebut akibat keberadaan mereka yang secara geografis sangat sulit dijangkau dan secara sosial budaya terasing sehingga kurang terjadi interaksi sosial antara mereka dengan kelompok masyarakat luar yang lebih maju. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Pemberdayaan Komunitas Adat terpencil tidak dapat disamakan dengan pemberdayaan masyarakat pada umumnya karena permasalahan sosial yang dihadapi sifatnya sangat kompleks meliputi berbagai segi kehidupan dan penghidupan. Pemberdayaan KAT merupakan satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan amanah UUD 1945 untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"><span></span><span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;">Gambaran Umum KAT di Nagan Raya </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Pesebaran KAT di Kabupaten Nagan Raya meliputi Kecamatan Kuala yaitu di Alue Jok (37 KK), Kecamatan Darul Makmur yaitu di Pucok Lamie (112 KK) <span> </span>dan Alue Waki /Gunong Kong (276 KK) dan Kecamatan Beutong yaitu di Blang Aman Tadu (79 KK). Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya berasal dari suku asli Aceh dan Gayo yang menempati habitat perhutanan di pedalaman tiga kecamatan tersebut ( Dinsos Prov. NAD dan Dinsos dan KS Nagan Raya : 2002)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Ketergantungan pada sumber daya alam menjadi ciri khas kehidupan Komunitas Adat Terpencil di Nagan Raya, walupun demikian kehidupan KAT tidak lagi berpindah-pindah. Mereka sudah menetap pada lokasi tertentu yang sudah berlangsung lama. Interaksi dengan masyarakat luar jarang terjadi yang mengakibatkan mereka bukan hanya terisolir dari segi geografis namun juga terisolir secara kultural. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Dalam hal memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat Komunitas Adat Terpencil sudah mempunyai lahan persawahan. Namun pola dalam penggarapannya masih sangat tradisional dan tergantung pada alam dimana hasil produksinya hanya untuk menutupi kebutuhan keluarga (<em>pertanian subsisten</em>) sehingga kekurangan bahan pangan sering kali terjadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu elemen masyarakat yang terkena dampak langsung konflik berkepanjangan di Aceh, secara riil berdasarkan laporan masyarakat dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial, menyatakan bahwa keseluruhan rumah yang telah dibangun oleh kantor Wilayah Departemen Sosial Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1987-1989 dibakar oleh OTK. Sehingga sampai saat ini belum semua warga belum mendapatkan tempat tinggal baru sebagai pengganti. Disamping itu, kondisi wilayah yang sangat terpencil menyebabkan munculnya berbagai permasalahan sosial lainnya, seperti kemiskinan, ketelantaran, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tidak tersedianya fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai adalah realita yang tidak ternafikan.</span><span id="more-22"></span><span style="font-family:&quot;"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Secara umum permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Indonesia adalah kurangnya aksesibilitas terhadap fasilitas publik yang memungkinkan mereka untuk melakukan transformasi kearah yang lebih baik. Kurangnya aksesibilitas terhadap dunia luar ini yang menyebabkan masyarakat KAT terpuruk dalam berbagai segi kehidupan seperti kemiskinan, kurangnya kesehatan, pendidikan dan lainnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Kondisi di atas juga sama dirasakan oleh masyarakat Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya. Permasalahan rumah layak huni menjadi kebutuhan penting untuk segera dipenuhi, selain itu masalah lapangan kerja yang memungkinkan mereka untuk dapat menghidupi keluarga sesuai dengan standar kebutuhan minimum. Masalah pendidikan juga tidak kalah penting, karena pendidikan merupakan hal terpenting dalam pemberdayaan. Berkaiatan dengan sumber daya manusia KAT di Nagan Raya ada beberpa permasalahan pokok sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pendidikan dan Pengetahuan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Pada umumnya KAT di kabupaten Nagan Raya masih relatif buta huruf, dimana rata-rata pendidikan mereka hanya tamat Sekolah Dasar (SD) dan bahkan ada yang belum dan tidak sekolah. Hal tersebut membawa konsekuensi keterbatasan mereka kemampuan membaca dan menulis yang pada akhirnya membuat mereka tidak mampu mengenali perkembangan informasi yang datang dari luar komunitas mereka. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pengalaman </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Pada umumnya sistem pengetahuan dan pengalaman warga KAT di Nagan Raya terbatas pada lingkungan mereka sendiri sehingga yang diperoleh berdasarkan pengalaman-pengalaman atau diperoleh secara turun-temurun sehingga berpengaruh pada pola pemenuhan kebutuhan dan pemecahan maslah yang dihadapi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Teknologi </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Pada umumnya warga KAT di Nagan Raya masih menggunakan teknologi sederhana berupa peralatan yang dbuat sendiri dan apada umumnya hanya digunakan untuk mengatasi persoalan dalam bidang pertanian </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"> <span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Kesehatan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Pada umunya KAT di Nagan Raya masih mengenal cara-cara tradisional dan belum mengenal pengobatan medis sesuai dengan standar kesehatan, tidak jarang mereka masih percaya pada roh-roh<span> </span>gaib yang menyebabkan suatu penyakit.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>5.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Orientasi Masa Lalu </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Pada umumnya KAT di Nagan Raya masih berorientasi pada kebanggaan masa lalu yang disosialisasikan secara turun-temurun dan kurang berwawasan kedepan untuk mengejar ketertinggalannya dibandingkan dengan masyarakat lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;">Mereka Perlu Kepedulian KITA&#8230; </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Konsep Pemberdayaan <em>(Empowerement)</em> pada dasarnya adalah upaya menjadikan suasana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi semakin efektif secara strukrural, baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat, negara regional, internasional, maupun dalam bidang ekonomi, politik dan lainnya (Depsos : 2002). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Hulme dan Turner (1990) berpendapat bahwa pemberdayaan mendorong terjadinya suatu proses perubahan sosial yang memungkinkan orang-orang pinggiran yang tidak berdaya untuk memberikan pengaruh yang lebih besar di arena politik secara local maupun nasional. Oleh karena itu, pemberdayaan sifatnya individual sekaligus kolektif (Depsos : 2002).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Selain itu, pemberdayaan juga dapat dipahami sebagai suatu proses yang menyangkut dengan hubungan-hubungan kekuasaan (kekuatan) yang berubah antara individu, kelompok dan lembaga-lembaga sosial. Disamping itu, pemberdayaan juga merupakan proses perubahan pribadi karena masing-masing individu mengambil tindakan <span> </span>atas nama diri mereka sendiri dan kemudian mempertegas kembali pemahamannya terhadap dunia tempat ia tinggal. (Depsos :2002).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Oleh karena ketidakberdayaan baik secara individu maupun masyarakat merupakan suatu permasalahan sosial, maka perlu adanya upaya-upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Hal ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan jika didukung oleh petugas yang professional dibidangnya ( berfungsi sebagai pendamping) dan dalam pelaksanaannya, hal mendasar adalah adanya rasa cinta. Salah satu unsure cinta dan yang berkaitan dengan nilai adalah memperdulikan <em>(caring)</em> dan memperdulikan orang lain dalam arti luas adalah menolongnya untuk tumbuh dan mengaktualisasikan dirinya sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Sebagai sebuah profesi bagi pendampingdalam proses pemberdayaan, ada prinsip-prinsip praktek etik yang dipandang sebagai kewajiban-kewajiban, standar-standar, tugas-tugas dan tanggung jawab untuk diterapkan pada semua relasi dan situasi pemberdayaan kepada masyarakat. Prinsip-prinsip ini akan mempermudah pendamping dalam melibatkan<span> </span>diri dan berfungsi didalam segala situasi. Adapun beberapa kode etik bagi para pendamping adalah sebagai berikut (Depsos : 2002)</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Mengutamakan      tanggungjawabmelayani kesejahteraan individu atau kelompok, yang meliputi      kegiatan perbaikan kondisis-kondisi sosial.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Mendahulukan/mengutamakan      kepentingan profesinya daripada kepentingan pribadinya </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Tidak      membeda-bedakan perbedaan keturunan, warna kulit, agama, jenis kelamin,      serta berusaha mencegah dan menghapus diskriminasi dalam dalam memberikan      pelayanan, dalam tugas-tugas serta praktek kerja.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Pendamping      melaksanakan tanggungjawab demi mutu dan keluasan pelayanan yang      diberikanya. </span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Dalam melaksanakan pemberdayaan harus melibatkan segenap potensi yang ada dalam masyarakat, aspek tersebut antara lain : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemerintah </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:90pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Birokrasi harus memahami rakyat dan harus peka terhadap permasalahan rakyat</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:90pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Birokrasi harus membangun partisipasi rakyat yang memilki pengertian memberikan kepercayaan sebanyak-banyaknya kepada rakyat untuk memperbaiki dirinya sendiri</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:90pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Birokrasi harus menyiapkan masyarakat dengan membekali pengetahuan dan cara bekerja sebagai pendidikan sosial untuk membentuk masyarakat mandiri</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:90pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Birokrasi harus membuka dialog dengan masyarakat, adanya keterbukaan dan konsultasi sebagai cara meningkatkan kesadaran <em>(awareness)</em> masyarakat</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:90pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>e.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Birokrasi harus menciptakan instrument peraturan dan pengaturan mekanisme pasar yang memihak pada golongan lemah </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti LSM dan sebagainya </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Organisasi yang tumbuh dari dan di dalam masyarakat seperti PKK dan Karang Taruna</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-align:justify;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil adalah suatu kegiatan<span> </span>terencana yang dilakukan oleh suatu lembaga dalam hal pemberian kewenangan dan kepercayaan kepada warga KAT dalam menentukan sendiri nasib dan berbagai bentuk program kegiatan pemabangunan yang ada dilokasi mereka berada serta kebutuhannya melalui upaya perlindungan, penguatan, pengembangan, konsultasi, dan advokasi guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;">Komunitas Adat Terpencil <span> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"><span> </span>Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari masyarakat Indonesia merupakan lapiasan paling bawah dalam struktur masyarakat. Secara geografis bertempat tinggal di daerah terisolir dan sulit dijangkau. Pranata sosial yang dan berkembang dalam komunitas adat terpencil pada umumnya bertumpu pada hubungan kekerabatan dimana kegiatan mereka sehari-hari masih didasarkan pada hubungan darah dan ikatan tali perkawinan (Depsos : 2003). Lebih lanjut, Departemen Sosial Republik Indonesia memberikan batasan definisi bahwa Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"><span> </span>Depsos Ri juga memberikan tiga kategori KAT ditinjau dari pola kehidupannya, diantaranya :</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:&quot;">Kategori      I (Kelana) </span></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Merupakan Komunitas Adat Terpencil yang masih hidup dalam kondisi sangat sederhana, belum mengenal teknologi dengan menggunakan alat kerja yang terbatas dilingkungan mereka dan diperoleh secara turun temurun. Mereka hidup masih terpencar dan berpindah dalam jumlah relative kecil, hamper tidak mempunyai kontak dengan dunia luar.</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:&quot;">Kategori      II (Menetap Sementara)</span></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Merupakan Komunitas Adat terpencil yang menetap sementara dengan kondisi yang sangat sederhana, kadang-kadang berpindah dalam jumlah kecil pada orbitasi tertentu, sudah ada kontak dengan dunia luar mereka. Perpindahan dari suatu lokasi ke lokasi lain dengan alas an karena kesuburan lahan dan atau daya dukung alamnya tidak memungkinkan lagi.</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:&quot;">Kategori      III (Menetap) <span> </span></span></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Merupakan Komunitas Adat Terpencil yang mulai menetap pada suatu tempat tertentu dan untuk kehidupan keseharian sudah ada hubungan kontak dengan dunia luar komunitas mereka, berkelompok dalam jumlah besar, sudah mengenal teknologi sederhana yang diperoleh dari dunia luar mereka <span> </span>(Depsos :2003)<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Sedangkan ditinjau dari aspek lokasi tempat tinggalnya, KAT dapat dikelompokkan dalam 4 habitat yaitu : </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Komunitas      Adat yang tingal di daerah dataran tinggi atau daerah pegunungan </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Komunitas      Adat yang tinggal daerah dataran rendah, daerah rawa dan daerah aliran      sungai </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Komunitas      Adat yang tinggal di daerah pedalaman atau daerah perbatasan </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Komunitas      Adat yang tinggal didaerah perahu atau daerah pinggir pantai </span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-family:&quot;">Pada Komunitas Adat Terpencil dapat ditemukan cirri-ciri sebagai berikut :</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:&quot;">Berbentuk      komunitas kecil tertutup dan homogen </span></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Komunitas Adat Terpencil pada umumnya hidup dalam komunitas kecil dengan tingkat komunikasi yang terbatas dengan pihak luar. Komunitas Adat Terpencil umumnya hidup dalam suatu kesatuan suku yang sama atau homogen dan relatif tertutup.</span></p>
<p><span style="font-family:&quot;"> 2. </span><strong><span style="font-family:&quot;">Pranata      sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Adat terpencil biasanya masih didasarkan pada hubungan kekerabatan dimana kegiatan mereka sehari-hari masih didasarkan atas hubungan darah dan atau ikatan tali perkawinan </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:&quot;">Pada      umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau </span></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Secara geografis, umumnya Komunitas Adat Terpencil masih tinggal di pedalaman, hutan, pegunungan, perbukitan, laut, rawa, daerah ailran sungai, daerah pantai, yang pada umumnya sulit dijangkau.</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:&quot;">Pada      umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsisten</span></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh komunitas Adat Terpencil dilakukan hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang bersifat sesaat. </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:&quot;">Peralatan      dan teknologi sederhana</span></strong><span style="font-family:&quot;"> </span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Dalam upaya memenfaatkan dan mengolah sumber daya alam untuk memenuhi kehidupan sehari-hari baik dibidang pertanian/bercocok tanam, berburu maupun kegiatan lainnya pada umumnya masih menggunakan peralatan teknoligi sederhana secara turun-temurun<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Bagi pekerja sosial yang bergerak dalam bidang pemberdayan komunitas Adat Terpencil, ada beberapa landasan operasional yang digunakan antara lain : </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Keputusan      Presiden Republik Indonesia Nomor : 111 tahun 1999 tentang Pembinaan      Kesejahteraan Komunitas Adat Terpencil.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Keputusan      Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 06/PEGHUK/2002 tentang Pedoman      Pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Keputusan      Ditjen Pemberdayaan Sosial Nomor : 020.A/PS/KPTS/VI/2002 tentang Pedoman      Pelaksanaan Komunitas Adat terpencil.<span> </span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Pedoman      Teknis Usaha Perlindungan Komunitas Adat Terpencil, Direktorat Jenderal      Pemberdayaan Sosial, Direktorat Pemberdayaan Komunitas<span> </span></span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Sedangkan kegiatan pokok yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberdayaan Komunitas Adat terpencil antara lain : </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Persiapan      Pemberdayaan </span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemetaan Sosial </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Penjajakan awal </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Studi Kelayakan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Penyususnan rencana dan program </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:63pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>e.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Penyiapan kondisi masyarakat</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Pelaksanaan      Pemberdayaan </span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemberdayaan Sumber daya manusia (SDM)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemberdayaan lingkungan sosial </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Kerjasama pengembangan sosial </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Perlindungan </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Monitoring      dan Evaluasi </span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Pada tahap pelaksanaan program, ada empat hal yang perlu dilaksanan. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Depsos RI yaitu : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:54pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemberdayaan sumber daya Manusia, program ini diharapkan mampu memotivasi masyarakat KAT untuk mengembangkan diri secara pribadi dan mengetahui permasalahan sosial yang dihadapi di lingkunannya. Program ini dapat dilakukan berupa penyuluhan sosial oleh tegana profesional dan bimbingan ketrampilan dasar serta bimbingan ketrampilan lanjutan (pemantapan). Selain itu dalam upaya pemberdayaan Sumber daya manusia, bimbingan kerohanian, pendidikan, kehidupan berorganisasi dan wawasan kebangsaan perlu juga dilaksanakan dalam rangka pemberantasan buta huruf dan menanamkan arti pentingnya kehidupan beragama. Dalam bidang ekonomi, bimbingan pemantapan pertanian terpadu karya nyata perlu dilaksanakan dalam upaya menanamkan pengetahuan bertani yang lebih maju.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:54pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemberdayaan lingkungan sosial. Dalam pemberdayaan lingkungan sosial KAT, sekurang-kurangnya ada empat hal yang penting untuk dilaksanakan seperti penataan pemukiman dan pembangunan rumah layak huni bagi KAT, pembangunan sarana transportasi dan jaringan telkomunikasi dan usaha pertanian. Pengembangan lingkungan sosial merupakan system pemberdayaan lingkungan sosial kearah sistem pemukiman sosial, khususnya penataan lingkungan pemukiman sosial dilaksanakan dengan dua tipe </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li>
<ol style="margin-top:0;" type="a">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Tipe       pemukiman di tempat baru dapat dilakukan apabila tempat asal merupakan       daerah rawan bencana atau daerah hutan lindung. </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Tipe       pemukiman di tempat asal dilakukan apabila tempat asal mereka tersedia       lahan yang cukup luas, tidak merupakan daerah rawan bencana, kondisi       lingkungan relatif baik serta telah mempunyai usaha pertanian yang       menetap. Dengan demikian kegiatan pemberdayaan diberikan kegiatan       motivasi sosial, pembangunan sosial, pemantapan ketrampilan, pemberian       bantuan stimulus seperti bahan bantuan rumah, peralatan rumah tangga,       pertanian tanaman pangan, perkebunan dan lailain.<span> </span></span></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:54pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemberdayaan kerjasama Komunitas Adat Terpencil, program ini dilaksanakan untuk membangun jaringan lintas sektoral dalam usaha pemberdayaan KAT, karena diakui bahwa usaha pemberdayaan KAT secara maksimal akan dapat tercapai jika melibatkan berbagai komponen masyarakat </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:54pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Yang terakhir adalah perlindungan Komunitas Adat Terpencil, sesuai dengan pasal-pasal dalam undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka criteria-kriteria yang termasuk dalam perlindungan KAT adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesetaraan dan turut serta dalam pemerintahan. Perlindungsn KAT memberikan gambaran bahwa secara umum adanya ancaman terhadap KAT. Ancaman itu secara umum terhadap hak-hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia. Maka perhatian pada pola perlindungannya, dipusatkan pada cara masuk atau perkenalan masyarakat KAT dengan komunitas lain yang akan menimbulkan perubahan kehidupan sosial, ekonomi, politik dan sosial budaya dari masyarakat setempat. Perkenalan dengan kelompok lain itu biasanya terjadi karena pertemuan sosial yang tidak disengaja maupun disengaja. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-family:&quot;">Tanggungjawab pemerintah dalam pemberdayaan KAT pada berbagai tingkat pemerintahan adalah :</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Pada      tingkat pusat, Departemen Sosial RI sebagai penanggung jawab fungsional,      merumuskan kebijakan teknis, sumber dan bimbingan teknis pemberdayaan      sosial Komunitas Adat Terpencil </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Pada      tingkat Provinsi, Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab merumuskan      kebijakan operasional melakukan monitoring dan evaluasi </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Pada      tingkat Kabupaten / Kota, Pemerintah Daerah bertanggung jawab sebagai      pelaksana program pemberdayaan sosial KAT baik dari dana pembantuan maupun      APBK Kabupaten / Kota.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Hakikat dari pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil yaitu <em>Community Base Development</em> atau pengembangan masyarakat dari bawah <em>(button up)</em> dalam pelaksanaan tugasnya bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat harus saling melengkapi karena pemerintah juga mengalami sumber-sumber daya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Adapn tujuan akhir yang ingin dicapai adalah yaitu untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat dengan aspirasi dan harapan-harapan individu dan kolektif dalam konsep tradisi budaya dan kebiasaan-kebiasaan mereka yang sedang berlaku. Hal tersebut seiring dengan pembangunan sosial yang pada intinya memberantas kemiskinan absolut, mewujudkan <span> </span>keadilan distributif dan peningkatan partisipasi masyarakat secara nyata. Pembangunan haruslah menempatkan manusia pada pusat perhatian dan proses pembangunan harus menguntungkan semua pihak. Karena itu, komitmen dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan cara-cara yang adil dan tanpa mengecualikan masyarakat miskin termasuk Komunitas Adat Terpencil, meningkatkan keterpaduan sosial dengan politik yang didasari hak asasi, non diskriminasi dan memberikan perlindungan kepada mereka merupakan hakikat dari paradigma pembangunan sosial. Oleh karena itu nuansa dalam program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mencakup : </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Pencipataan      lingkungan sosial di segala tingkatan </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Pengentasan      kemiskinan di dunia sebagai sebuah keharusan moral, dan ekonomi yang      manusiawi </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">memungkinkan      semua orang meraih sumber kehidupan yang terjamin dan berkelanjutan </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Mengembangkan      integrasi sosial dan mendorong peran serta semua rakyat membangun      masyarakat yang stabil, aman dan berkeadilan</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Mencapai      pemerataan yang penuh dan persamaan antara perempuan dan laki-laki dalam      pembangunan sosial dan pembangunan</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;">Mendorong      pembangunan ekonomi, sosial dan pembangunan sumber daya manusia<span> </span></span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;">Bantulah Mereka Dengan Program Pemberdyaan KAT di Nagan Raya </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari penduduk Indonesia yang menempati lapisan terbawah perlu diberdayakan mengikuti pola khusus yang berbeda dengan pola umum pemberdayaan masyarakat lainnya. Masyarakat Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya sebagai salah satu elemen masyarakat tersebar dibeberapa lokasi pedalaman yang sulit dijangkau diantaranya di Alue Jok Kecamatan Kuala, di Gunong Kong dan Ujong Lamie Kecamatan Darul Makmur dan di Blang Aman Tadu Kecamatan Beutong.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Sesuai dengan petunjuk Departemen Sosial RI, adalah 4 hal yang menjadi program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, namun selama ini belum semua program dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat Kabupaten Nagan Raya merupakan Kabupaten baru yang mekar pada tahun 2002, namun selama ini pemberdayaan Komuniats Adat Tepencil di Kabupaen Nagan Raya dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi NAD dengan sumber dana APBN dan APBD tingkat I.<span> </span>keempat program dimaksud adalah :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Program Pemberdayaan Sumber daya manusia (SDM)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Program Pemberdayaan lingkungan sosial</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Program Pemberdayaan jaringan KAT</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Program Perlindungan sosial<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"><span> </span>Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nagan Raya telah dimulai sejak tahun 1987 yang dipusatkan di Gunong Kong. Kelompok Raja Ubiet yang berdomisili di daerah tersebut mendapat bantuan perumahan dari Kanwil Departemen Sosial Propinsi daerah Istimewa Aceh, namun pada masa konflik mendera Aceh, perumahan tersebut telah rusak dan di bakar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (Dinsos Prov. NAD : 2006)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"></span><strong><span style="font-family:&quot;">Rencana Implementasi Program Pemberdayaan KAT 2007 di Kabupaten Nagan Raya </span></strong><span style="font-family:&quot;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Program pemberdayaan KAT di Nagan Raya selama ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NAD melalui Dinas Sosial, BRR NAD-Nias, Dinas Praswil, Dinas Pendidikan dan Depag, Biro Perempuan dan BKKBN, Dinas Kehutanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Dinas pertanian dan lainnya melalui dana APBN dan APBD tingkat I yang dipusatkan di Gunong Kong Kecamatan darul Makmur. Adapun program tersebut adalah : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>a.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemabangunan 276 unit warga dan tebas tebang lahan perumahan, penataan jalan lingkungan, parit pembuangan, MCK, dan pembangunan rumah ibadah (Dinas Perkim Prov. NAD) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>b.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemberian jadub warga selama 6 bulan, tebas tebang lahan usaha, pakaian dan peralatan kerja warga, Modal Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Motivasi Sosial, pendampingan dan sarana sosial lainnya (Dinas Sosial Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>c.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pembangunan jalan yang menghubungkan desa sekitar ke desa Alue Wakie (Dinas Praswil Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>d.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pembangunan Irigasi teknis (Dinas Sumber Daya Air Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>e.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemabngunan sarana dan prasarana pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kanwil Depag Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>f.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pembangunan Pustu dan penempatan tenaga medis (Dinas Kesehatan<span> </span>Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>g.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pembangunan rumah ibadah dan sarana ibadah serta pembinaan kehidupan keagamaan dan syariat islam (Dinas Syariat Islam Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>h.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Cetak sawah, pemberian bibit pertanian dan pembinaan pertanian intensif (Dinas Pertanian Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>i.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pembinaan perempuan dan kesehatan reproduksi (Biro Perempuan dan BKKBN Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>j.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Penataan hutan dan hak warga terhadap hutan (Dinas Kehutanan Prov.NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>k.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Rehabilitasi dan Rekonstruksi sosial budaya, ekonomi dan infrastruktur lainnya ( BRR NAD-Nias)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>l.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Penguatan lembaga dan pembinaan struktur pemerintahan desa, adat budaya dan sarana desa lainnya termasuk PKK, pemberdayaan sumber potensi desa, pengembangan teknologi tepat guna dan penguatan masyarakat<span> </span>(Badab Pemberdayaan Masyarakat Prov. NAD)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Pemberdayaan KAT di Nagan Raya hanya dipusatkan di Gunong Kong, sejak tahun 1987 pembangunan rumah warga KAT juga hanya terdapat di Gunong Kong, sedangkan KAT yang terdapat di Alue Jok, Pucok Lamie dan Blang Aman Tadu belum mendapat pemberdayaan yang memadai. Selama konflik melanda Aceh, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Nagan Raya sempat terhenti, kondis ini semakin memperparah kehidupan KAT di Nagan Raya. Pada masa damai saat ini, diharapkan pemerintah lebih serius dalam upaya pemberdayaan KAT yang ada di Nagan Raya karena hal itu merupakan amanah UUD 45.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Masalah perumahan KAT di Nagan Raya merupakan permasalahan utama yang perlu mendapat prioritas. Karena umumnya KAT di Nagan Raya masih hidup di gubuk-gubuk yang jauh dari standar rumah layak huni. Selain itu pembangunan sarana transportasi yang membuka akses terhadap komunitas luar sekaligus sebagai upaya peningkatan pengetahuan bagi KAT di Nagan Raya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;">iNtinya Apa&#8230;? </span></strong><span style="font-family:&quot;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat yang dimekarkan melalui Undang-Undang Nomor 4 tahun 2002. Adapun<span> </span>Komunitas yang<span> </span>berdomisili di kabupaten ini diantaranya di Gunong Kong dan Pucok Lamie Kecamatan Darul makmur, Alue Jok Kecamatan Kuala dan di Blang Aman Tadu Kecamatan Beutong.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"><span> </span>Permasalahan KAT di Nagan Raya secara umum sama denga permasalah KAT yang ada diseluruh Indonesia, keterisolasiran mereka menyebabkan mereka tertinggal dalam berbagai segi kehidupan dan penghidupan. Masalah perumahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan akses informasi yang terbatas semakin membuat mereka terkurung dalam ketidakpastian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"><span> </span>Pemberdayaan KAT di Nagan Raya sudah dimulai sejak tahun 1987 oleh Kanwi Depsos Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada saat itu Kanwil Depsos membangun perumahan bagi warga KAT di Gunong Kong. Pada tahun 2007, pemberdayaan KAT kembali dimulai setelah konflik berakhir. Namun program pemberdayaan belum merata kepada semua warga KAT yang ada di Nagan Raya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"><span> </span>Jika dilihat dari permasalahan yang dihadapi, program prioritas KAT di Nagan Raya adalah pembangunan perumahan bagi warga serta pembangunan prasarana pendidikan, kesehatan dan sarana publik lainnya. Selain itu pemberian bantuan modal dan bimbingan teknis<span> </span>pertanian juga perlu dilaksanakan. </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:&quot;">Perlu Didikirkan Oleh KITA&#8230;</span></strong><span style="font-family:&quot;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-family:&quot;">Masa damai adalah suatu momentum paling baik dalam upaya pemberdayaan KAT di Nagan Raya, selama konflik terjadi, imbas terburuk dari konflik dialami oleh masyarakat KAT, tak jarang mereka harus mengungsi yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian pasca kembali ke kampung halaman. Oleh karenanya penulis ingin merangkum beberapa saran kepada pemangku kepentingan dan pemerintah sebagai berikut<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Adanya pemerataan dalam program pemberdayaan KAT di kabupaten Nagan Raya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menjadi penggerak utama dalam upaya pemberdayaan KAT di Nagan Raya </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:&quot;">Bagi lembaga-lembaga sosial masyarakat perlu malakukan advokasi pada jajaran pemerintah untuk kelanjutan program-program KAT di Nagan Raya</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;">Wassalam&#8230; Semoga ini menjadi Renungan KITA Bersama&#8230;</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/idrisalabdya.wordpress.com/22/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/idrisalabdya.wordpress.com/22/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/idrisalabdya.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/idrisalabdya.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/idrisalabdya.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/idrisalabdya.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/idrisalabdya.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/idrisalabdya.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/idrisalabdya.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/idrisalabdya.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/idrisalabdya.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/idrisalabdya.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=idrisalabdya.wordpress.com&blog=3513441&post=22&subd=idrisalabdya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://idrisalabdya.wordpress.com/2008/04/19/mereka-yang-terlupakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/86c0a5d2f6cdfa7798d76c7df2e6957a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">idrisalabdya</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>